Selasa, 23 Oktober 2012

MODUL 2 SISTEM PEMERINTAHAN



SISTEM PEMERINTAHAN
1. Pengertian
Sistem pemerintahan menunjuk pada pembagian kekuasaan dan hubungan antara lembaga-lembaga negara, terutama antar eksekutif dan parlemen dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pembagian kekuasaan dalam sebuah negara mengenal dua macam pembagian organisasi pemerintahan, yaitu:
a. Pembagian organisasi pemerintahan menurut garis horizontal.
Merupakan pembagian kekuasaan terhadap lembaga-lembaga negara berdasarkan pada jenis atau macam tugas yang harus dilakukan dalam sebuah negara. Pembagian inilah yang melahirkan sistem pemerintahan.
b. Pembagian organisasi pemerintahan menurut garis vertikal.
Pembagian kekuasaan menurut organisasi vertikal adalah pembagian kekuasaan negara dalam kekuasaan pusat dan daerah yang menimbulkan prinsip-prinsip hubungan pusat dan daerah. Pembagian ini menentukan apakah menganut desentralisasi atau sentralisasi.
Dilihat dari model hubungan antara lembaga-lembaga negara, khususnya antara parlemen dan eksekutif, sistem pemerintahan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sistem parlementer dan presidensiil.
Untuk melihat dan memahami sistem pemerintahan secara garis besar, kita dapat melihat model yang digunakan di beberapa negara. Sistem yang pertama adalah model Inggris. Di Inggris, kepala pemerintahan disebut sebagai perdana menteri yang dipilih dan bertanggungjawab kepada parlemen, kepala negaranya bertanggungjawab kepada parlemen Inggris. Sistem pemerintahan seperti tu disebut sistem parlementer. Model Inggris banyak dianut oleh negara-negara Eropa dan sebagaian Asia.
Sistem pemerintahan kedua adalah model Amerika Serikat. Kepala pemerintahan dan kepala negaranya disebut Presiden. Presiden dipilih oleh rakyat dan kedudukannya sejajar dengan parlemen. Sistem yang dipergunakan oleh Amerika Serikat disebut dengan sistem presidensiil. Model Amerika ini banyak dianut oleh negara-negara di benua Amerika, kecuali kanada.
Terdapat juga model ketiga dikenal dengan sistem Perancis. Model ini menggabungkan sistem parlementer dan sistem presidensiil. Itulah sebabnya model ini sering disebut model gabungan/campuran (hybrid system). Model ini banyak dianut negara-negara Afrika bekas jajahan Perancis. Presiden adalah kepala negara, namun dapat juga bertindak sebagai perdana menteri pada saat tertentu jika jabatan perdana menteri kosong karena dijatuhkan oleh parlemen.
Sistem pemerintahan yang keempat adalah model Swiss. Presiden di Swiss dipilih oleh tujuh orang anggota Dewan Federal untuk masa jabatan tertentu. Pada hakekatnya, ketujuh orang tersebutlah yang secara bersama-sama memimpin negara dan pemerintahan Swiss. Oleh karena itu, sistem pemerintahan Swiss sering disebut Collegial System.
Dibanding dengan sistem yang lain, sistem parlementer dan presidensial lebih populer. Popularitas kedua sistem itu karena banyaknya negara yang menganut kedua sistem itu.
2. Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam sistem presidensial kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan diorganisasi dalam satu kekuasaan, yaitu Presiden. Namun kewenangannya tetap dibatasi oleh hukum. Sistem Presidensial tidak mengenal pemisahan kekuasaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan. Tugas keduanya dilakukan oleh Presiden. Dalam sistem ini, Presiden memilki ciri-ciri antara lain:
a. Masa jabatannya tertentu bahkan di beberapa negara periode jabatannya dibatasi satu atau dua kali masa jabatan.
b. Presiden dan Wakil presiden, tidak bertanggungjawab kepada parlemen, melainkan bertanggungjawab langsung kepada rakyat.
c. Presiden dan Wakil Presiden bisa diberhentikan dalam masa jabatannya karena alasan pelanggaran hukum.
d. Presiden dan wakil Presiden lazimnya dipilih langsung oleh rakyat, ataupun melalui perantara tertentu yang tidak bersifat perwakilan permanen sebagaimana hakekat lembaga parlemen. Dalam sistem Parlementer, seorang Perdana Menteri dipilih melalui pemilihan umum. Namun, pemilihannya sebagai Perdana Menteri bukan oleh rakyat secara langsung, melainkan karena yang bersangkutan terpilih sebagai anggota parlemen yang menguasai jumlah kursi mayoritas.
e. Presiden tidak tunduk kepada Parlemen, tidak dapat membubarkan Parlemen. Sebaliknya, parlemen tidak bisa menjatuhkan Presiden dan tidak bisa membubarkan kabinet sebagaimana dalam praktek sistem Parlementer.
f. Tidak mengenal pembedaan antara fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan.
g. Tanggungjawab pemerintahan berada di tangan Presiden. Oleh karena itu, yang berwenang membentuk pemerintahan, menyusun kabinet, dan mengangkat serta memberhentikan para menteri dan pejabat-pejabat publik adalah Presiden. Di atas institusi kepresidenan tidak ada lagi institusi lain yang lebih tinggi selain konstitusi. Dalam sistem negara berdasar konstitusi (constutional state), Presiden bertanggungjawab kepada rakyat sedangkan secara hukum, Presiden bertanggungjawab kepada konstitusi.
3. Sistem Pemerintahan Parlementer
Dalam sistem Parlementer, parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan mosi tidak percaya. Berbeda dari sistem presidensial, sistem parlemen memiliki seorang kepala negara dan seorang kepala pemerintahan. Kepala negara bisa presiden, raja, ratu atau sultan, tetapi kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Dalam sistem parlementer, kepala negara hanya menjadi simbol negara.
Dalam sistem parlementer, eksekutif bergantung pada dukungan parlemen atau legislatif sehingga juga sering disebut dengan supremasi parlemen. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa tidak ada pemisahan kekuasaan yang tegas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif.
Ciri-ciri umum sistem parlementer adalah sebagai berikut:
1) Kabinet yang dipilih oleh perdana menteri dibentuk atau didasarkan atas kekuatan politik yang menguasai parlemen.
2) Anggota kabinet seluruhnya atau sebagian adalah anggota parlemen.
3) Perdana menteri bersama kabinet bertanggungjawab kepada parlemen.
4) Kepala negara (raja, ratu, atau presiden) dengan saran perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum.
Berdasarkan ciri-ciri kedua sistem tersebut, perbedaan antara sistem presidensial dan parlementer dapat diidentifikasi sebagai berikut:
Uraian Presidensial Parlementer
Masa jabatan kepala pemerintahan Sudah ditentukan (fix term) Tergantung dukungan parlemen
Kepala pemerintahan dan kepala negara Jadi satu dipegang oleh Presiden Terpisah, kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Kepala negara adalah raja, ratu, sultan atau presiden
Pemilihan kepala pemerintahan Presiden dipilih oleh rakyat Perdana menteri dipilih oleh parlemen berdasarkan kekuatan politik di parlemen
Kabinet Bertanggungjawab kepada Presiden, tidak kepada parlemen Bertanggungjawab kepada parlemen baik keseluruhan kabinet maupun masing-masing menteri.
4. Sistem Pemerintahan Indonesia
Konstitusi Indonesia tidak menegaskan secara eksplisit sistem pemerintahannya.
Namun jika mencermati Undang-Undang dasar 1945, Indonesia menerapkan sistem presidensial, yang ditandai oleh beberapa prinsip sebagai berikut:
a. Presiden dan Wakil presiden merupakan satu institusi penyelenggara kekuasaan eksekutif negara yang tertinggi di bawah undang-undang dasar.
b. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung. Oleh karena itu, secara politik presiden dan wakil presiden tidak bertanggungjawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau lembaga parlemen, tetapi bertanggungjawab langsung kepada rakyat yang memilihnya.
c. Presiden dan/ atau Wakil Presiden dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum apabila Presiden dan / atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum tertentu. Dalam hal demikian itu, Presiden dan / atau Wakil Presiden dapat dituntut pertanggungjawabannya oleh DPR untuk disidangkan oleh MPR, tuntutan pemberhentian Presiden dan / atau Wakil Presiden yang didasarkan atas pendapat DPR terlebih dahulu harus dibuktikan secara hukum melalui proses peradilan di Mahkamah Konstitusi.
d. Para menteri adalah pembantu Presiden. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Oleh karena itu para menteri bertanggungjawab kepada Presiden, tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Kedudukannya tidak tergantung kepada parlemen. Di samping itu, para menteri itulah yang pada hakekatnya merupakan para pemimpin pemerintahan dalam bidangnya masing-masing. Oleh karena itu, kedudukannya sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan.
e. Untuk membatasi kekuasaan Presiden yang kedudukannya dalam sistem presidensiil sangat kuat, dan sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin stabilitas pemerintahan, ditentukan bahwa masa jabatan Presiden adalah lima tahun dan Presiden yang bersangkutan tidak boleh menjabat untuk dua kali masa jabatan. karena orang yang sama tidak boleh menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden lebih dari dua kali masa jabatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar