BAB 4
HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN
ORGANISASI INTERNASIONAL
Standar Kompetensi :
Menganalisis hubungan internasional dengan orgsnisasi internasional
Kompetensi Dasar :
Mendeskripsikan pengertian, sarana-sarana hubungan Internasional
A. Pengertian Hubungan Internasional
Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan
Politik Luar Negeri Indonesia ) adalah
hubungan antar
bangsa dalam segenap aspeknya yang
dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik,
ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa
itu.
Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi
manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum
mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana
yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. untuk
memajukan kesejahteraan social
3. mencerdaskan
kehidupan bangsa
4. dan untuk
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
B. Wujud dari Hubungan Internasional :
a. Individual ( turis
mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul
kepentingan timbal balik di antara mereka ).
b. Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan
perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
c. Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara
lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).
C. Sifat Hubungan Internasional :
a. Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan
D. Pola Hubungan Internasional :
a. Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa
lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme. Kapitalisme
membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah
itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa
lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b. Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara
negara-negara yang belum berkembang (negara-negara dunia ke tiga ) dengan
negara maju. Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin
meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan
industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. Namun mereka
tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal
dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme,
yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi
atau kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara
mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
c. Sama derajat anatar bangsa : hubungan
ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan
kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh
negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan dalam kualitas
sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua
Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus
bertolak pada kodrat manusia. Dalam Pancasila kodrat manusia adalah
makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh karena
itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat
manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara
dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak
jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah
paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa
lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat
kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung
melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya
sendiri.
Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar
negeri Bebas Aktif. Bebas berarti :
1. Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa
manapun.
2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi
atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3. Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan
menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
Aktif berarti :
1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa
lain untuk perdamaian dunia
2. Bangsa indonesia aktif membela bangsa yang
terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak
termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan kerjasama dan hubungan
Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan
Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat
oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang
diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan
Konsulk negara lain telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
Ayat 1 Presiden mengangkat duta dan konsul
Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat 3 Presiden menerima penempatan duta negara
lain dengan memperhatikan
pertimbangan DPR.
E. Arti Penting Hubungan dan kerjasama Internasional :
Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan
diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain. Menurut Mochtar
Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena
adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan
industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan
:
1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2. Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan
diplomasi.
3. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar
bangsa.
4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di
tengah bangsa-bangsa lain.
F.Sarana Hubungan Internasional :
a. Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan
politik luar negeri suatu Negara
dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di
Negara lain. :
- perunding (negotiation)
- Melaporkan (reporting)
- Perwakilan (refresentation)
- Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di
luar negeri.
b. Propaganda : usaha sistimatis untuk
mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda :
lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk
kepentingan Negara yang membuat propaganda.
c. Ekonomi : Sarana ekonomi umumnya digunakan secara
luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damai maupun masa
perang. Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan
internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam
negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
d. Kekuatan militer dan perang (show of Force): Peralatan
militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk
berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat
suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari
tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan
nasuonalnya. Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang
bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya. Namun yang
lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan
internasional.
G.Asas-asas dalam Hubungan Internasional :
1. Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas
wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada
di wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga
negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan
hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial
yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada
di Negara asing.
3. Asas kepentingan umum Yaitu Negara
dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.
Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya
dengan kepentingan umum. Hukum tidak terbatas oleh wilayah suatu
Negara.
H. Perwakilan Negara di Luar Negeri :
A. Perwakilan Diplomatik : adalah
lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik
dengan negara lain. Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang
meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.
Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan
diplomatik :
1. Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu
negara tertentu untuk saling memberikan hubungan rutin antar negara
tersebut.
2. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu
organisasi internasional (PBB).
B.Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :
Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik
menurut menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :
1. Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam
perwakilan diplomatik. Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa
dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal
balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang
menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih
dahulu.
2. Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari
duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal
balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang
mengirim duta besar. Segala persoalan. Segala persoalan yang
menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu
dengan pemerintah negaranya.
3. Menteri Presiden (Minister President) adalah
mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya
ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.
4. Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha
tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri
negara penerima. Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui
menteri luar negeri negara penerima.
5. Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada
atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.
C. Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat
menurut Konvensi Wina tahun 1961 :
1.Wakil negara pengirim di negara penerima
2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara
pengirim sesuai hukum
internasional.
3. Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan
negara penerima.
4. Mengetahui keadan dan perkembangan di negara
penerima dengan cara yang
syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya
kepada negara
pengirim.
5. Memelihara persahabatan serta membina hubungan
ekonomi, pendidikan dan
kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim
dan penerima.
D. Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :
1. Sudah habis masa jabatan
2. Ia ditarik oleh pemerintah negaranya
3. Karena tidak disenangi (di persona non grata
)
4. Negara penerima perang dengan negara pengirim.
E. Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :
a. Hak Ekstrateritorialitas, hak
kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah kedutaan besar, daerah
kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana terpancang bendera dan lambang
negara itu. Berdasarkan hukum internasional daerah itu dipandang sebagai daerah
negara pengirim. Orang yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan.
Gedung perwakilan negara asing tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas
kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan.
Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim
tersebut. Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan
diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui
perundingan dengan kepala perwakilan setempat. Kecuali pelaku kejahatan,
yang memang harus diserahkan pada polisi setempat.
b. Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap
anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian
setempat namun tidak dapat dituntut dimuka pengadilan. Mereka dibebaskan
dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas
mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.
F. Perwakilan Konsuler : adalah lembaga
kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik
dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat
tetap ada konsuler kehormatan.
Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua
negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium
atas jasa-jasanya itu.
1. Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler :
a. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang
ditempatkan di ibu
kota negara tempat ia bertugas.
b. Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan
yang membawahi satu
daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul
Jenderal.
c. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang
ada didalam
satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada
konsul jenderal
atau Konsul.
d gen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau
oleh konsul untuk
engurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah
kekonsulan,
iasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk
kekonsulan.
G. Fungsi Perwakilan Knsuler menurut Konvensi Wina :
1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga
negaranya, badan
hukum sesuai dengan hukum internasional ( sesuai
batas-batas yang
di izinkan).
2. Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan
dan iptek ke dua
negara.
3. Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen
perjalanan kepada warga
negara pengirim.
4. Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil,
melakukan fungsi administratif
yang tidak bertentangan dengan peraturang negara
penerima.
H. Berakhirnya misi perwakilan konsuler :
1. Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2. Penarikan dari negara pengirim
3. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota
staf konsuler
I. Perbedaan perwakilan diplomatiok dengan perwakilan
konsuler:
A. Korps Diplomatik :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan
hubungan dengan
pejabat tingkat pusat.
2. Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
3. Satu negara hanya memiliki satu perwakilan
diplomatik di negara penerima.
4. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada
kekuasaan peradilan)
B. Korps Konsuler :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan
melaksanakan hubungan dengan
pejabat tingkat daerah (setempat).
2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non
politik
3. Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu
perwakilan konsuler.
4. Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada
pelaksanaan kekuasaan
peradilan).
J. PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Pengertian perjanjian internasional
a. Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah
perjanjian yang diadakan anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang
bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek
hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat
bangsa-bangsa, lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
b. Definisi lain Perjanjian Internasional adalah
kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (lembaga
internasional. negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan
kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
2. Macam Perjanjian Internasional :
Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan
beberapa kriteria, yaitu :
a. Jumlah pesertanya
b. Srtrukturnya
c. Objeknya
d. Cara berlakunya
e. Intrumen pembentuk perjanjiannya
ad.a. Jumlah pesertanya, yaitu perjanjian bilateral
dan multilateral. Bilateral adalah perjanjian antar dua negara unutk
mengatur kepentingan kedua belah pihak. Perjanjian multilateral adalah
diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-nebara
peserta perjanjian tersebut.
Contoh perjanjian bilateral : Indonesia – Cina
(dwikewarganegaraan), Indonesia – Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand
(garis batas laut Andaman) dll. Contoh multilateral adalah Konvensi Jenewa
(perlindungan korban perang), Konvensi Wina (diplomatic), Konvensi Hukum Laut
Internasional (laut teritorial, zona bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll
ad.b. Dari segi strukturnya yaitu ada perjanjian
yang bersifat Law Making Treaties adalah perjanjian yang mengandung
kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa,
Wina, hukum laut. Sedangakan ada perjanjian yang bersifat treaty
contract adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi
negara yang mengadakan perjanjian saja, seperti Indonesia-Malaysia,
Indonesia-Cina, dll
ad. c. Dari segi objeknya, perjanjian internasional dibedakan
antara perjanjian yang berisi soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi
soal-soal ekonomi, budaya, dll
ad. d. Dari segi cara berlakunya,
yaitu perjanjian bersifat self-executing (berlaku dengan
sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah diratifikasi oleh
negara peserta) dan non self- executing, jika berlakunya perjanjian itu
harus dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.
ad. e. Dari segi intrumennya, perjanjian
internasional itu ada dua, yaitu tertulis dan lisan. Perjanjian
internasional tertulis adalah perjanjian yang dituangkan dalam
instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal, seperti
Treaty, Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution,
Protocol, Declaration, Arrangement. Sedangkan perjanjian
internasional lisan adalah setiap perjanjian internasional yang doekspresikan
melalui instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti :
1. Perjanjian internasional lisan ( international
oral agreement), yang diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara
lisan, seperti the London Agreement (keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
2. Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral
declaration), adalah pernyataan suatu negara yang disampaikan oleh
wakil negara itu dan ditujukan kepada negara lain.
3. Perjanjian diam-diam (tacit consent atau tacit
agreement), perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan
perjanjian itu hanya dapat diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku
baik aktif atau tidak aktif, dari Negara atau subyek hokum internasional
lainnya.
3. Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional :
Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara
pembentukan perjanjian internasional :
a. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3
tahap yaitu (perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara
ini dupakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting
maka perlu persetujuan DPR.
b. Perjanjian internasional yang dibentuk
melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk
perjanjian yang tidak begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek,
seperti Perjanjian perdagangan.
Menurut Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11
ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat
perjanjian dengan Negara lain. Dalam Undang-undang RI No. 24 tahun
2000 ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui
tahap ( penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan
penandatanganan).
Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian
Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional dilakuakn
melalui tahap:
a. Perundingan (Negotiation), perundingan tahap
pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara, kepala
pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan Surat
Kuasa Penuh (full powers)
b. Penandatanganan (Signature), biasanya
dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Tapi
perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing
negara.
c. Pengesahan (Ratification),
Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan
pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi. Ratifikasi perjanjian
internasional dapat dibedakan sbb:
1. Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan
oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter.
2. Ratifikasi oleh badan Legislatif atau
DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
3. Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif)
dengan Pemerintah (Eksekutif).
JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL
- Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Contohnya : Indonesia dengan RRC (1955) tentang
Penyelesaian dwikewarganegaraan. Indonesia dengan Thailand tentang garis
batas laut Andaman sebelah utara selat Malaka 1071. Indonesia dengan
Malaysia tentang Ektradisi 1974. Indonesia dengan Australia tentang
Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995.
- Multilateral yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka dala arti tidak hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan Peserta). Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang. Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi Hukum Laut Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).
ISTILAH-ISTILAH DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL :
1. Traktat (treaty) perjanjian paling formal
merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian bidang politik
dan ekonomi.
2. Konvensi (Convention) persetujuan formal
bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi
(haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.
3. Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi
umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan
seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan
sebuah perjanjian).
4. Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat
tekhnis atau administratif. Tidak diratifikasi karena sifatnya
tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.
5. Perikatan ( Arrangement) adalah
istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara. Tidak
diratifikasi.
6. Proses Verbal catatan atau ringkasan atau
kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan. Tidak
diratifikasi.
7. Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan
yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau
kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang
minyak, lapangan kerja. Contoh Piagam Kebebasan Transit.
8. Deklarasi (declaration) yaiut
perjanjianinternasinal yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.
9. Modus Vivendi dokumen untuk mencatat
persetujuan internasional bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen,
terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.
10. Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi
namun banyak digunakan. Biasanya diulakukan oleh wakil-wakil militer dan
negara dan bisa bersifat multilateral dan melahirkan kewajiban bagi yang
mengadakannya.
11. Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan
hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang
disetujui konferensi dan tidak diratifikasi.
12. Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang
bersifat resmi dan tidak resmi.
13. Charter adalah istilah dalam perjanjian
internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.
14. Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan
yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Misalny Pakta Warsawa
(mengenai Pertahanan ).
15. Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga
Bangsa-Bangsa).
ORGANISASI INTERNASIONAL
A. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nations
Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh
5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis.
Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang
memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan
dewan keamanan PBB. Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab,
Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah
Ban Kimon dari Korea Selatan.
a. Tujuan PBB:
1. Menjaga perdamaian dunia
2. Mengembangkan persahabatan antar bangsa
3. Memvantu masyarakat dunia lebih sejahtera,
memberantas kemiskinan, buta aksara, penyakit menular, menghentikan pengrusakan
lingkungan dan penghormatan HAM.
4. Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian
tujuan PBB diatas.
b. Prinsip-Prinsip PBB:
1. Negara anggota memiliki kedaulatan sederajat.
2. Negara anggota mematuhi piagam PBB
3. Negara-negara menyelesaikan perselisihan dengan
cara damai
4. Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau
ancaman kekerasan.
5. Negara anggota membantu PBB
c. Badan /Alat Perlengkapan PBB:
1. Majelis Umum (General Asembly) :
Angotanya semua Negara anggota PBB. Fungsinya
sebgai forum untuk membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia.
Bersidang setiap tahun. Keputusannya tidak mengikat anggota PBB
karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena merupakan hasil
pandangan mayoritas Negara di dunia.
2. Dewan Keamanan PBB (Security Council) :
Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau
mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Anggaotanya 15
negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina,
Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh
Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun. Dewan ini memiliki hak Veto
yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota
dewan yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan, namun bias dibatalkan
oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social
Council) :
Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun
dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun.
Fungsi dewan ini adalah bertanggug jawab atas kegiatan social PBB.
Bersidang setiap tahun selama satu bulan. Dewan ini merekomendasi kepada
majelis umum yang berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan
Hak Asasi Manusia. Badan ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO
(World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO
(International Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO
(Food and Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO
(United Nations educational Scintific and Cultural Organization) Organisasi
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan. UNICEF (United Nations
Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang
memberikan bantuan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug
Negara di dunia.
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council) :
Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan
melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust
territories (wilayah peerwalian). Wilayah perewalian adalah wilayah bekas
jajahan yang ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar
Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara
bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya.
Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan
Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan
Palestina. Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan
November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
Sistem perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :
1. Memelihara keamanan dan perdamaian internasional
2. Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk
setempat.
3. Mendorong peenghormatan HAM dan saling
ketergantungan sesame bangsa,
4. Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan
ekonomi.
5. Mahkamah Internasional (International Court of
Justice) :
Adalah badan pengadilan internasional resmi dan tetap
yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan
kepadanya. Terdiri 15 hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan
kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag Belanda.
Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah
internasional :
1. Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah
Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja.
2. Negara lain yang bukan statute Mahkamah
Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan.
3. Dewan Keamanan PBB.
Mahkamah Internasional selain mengadili perkara dapat
juga memberikan nasihat hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas
permohonan badan tersebut dan badan PBB lainnya.
6. Sekretariat (Secretariat) :
Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal
dan staf yang diperlukan. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis
Umum atas usul Dewan Keamanan PBB. Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea
selatan.
Badan Khusus PBB (Specialized Agencies) :
1. ILO (International Labour Organizatiaon)
yaitu Organisai buruh internasional didirikan pada tanggal 11 April 1919
bermarkas di Jenewa, Swiss. Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan
memajukan keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat perburuhan dan
tingkat kehidupannya.
2. FAO ( Food and agriculture Organization)
yaitu organisasi bahan makanan dan pertanian PBB didirikan pada tanggal 16
Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan meningkatkan
perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil makanan dan pertanian,
hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
3. UNESCO (United Nations educational Scintific and
Cultural Organization) , yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan
Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris,
Prancis. Badan ini bertujuan member sumbangan kearah perdamaian dan
keamanan dengan memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan,
pengetahuan.
4. WHO (World Health Organization) yaitu
organisasi kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas
di Jenewa , Swiss, bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi
bagi semua rakyat di dunia.
5. IBRD ( International Bank of Reconstruction and
development) yaitu bang pembangunan dan perkembangan internasional yang
didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan
perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman modal
untuk tujuan produktif.
6. IMF (International Monetary Fund) yaitu dana
moneter internasional didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington,
Amerika Serikat. Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional
dan perluasan perdagangan internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu
menetapkan system pembayaran multilateral terhadap transaksi yang
sedangberjalan.
7. ICAO (International Civil Aviation Organization)
yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.
8. UPU (Universal Postal Union) yaitu
persatuan pos sedunia.
9. ITU (International Telecommunication union
yaitu persatuan telekomunikasi internasional.
10. ITO (International Trade Organization)
yaitu organisasi perdagangan internasional dan peraetujuan mengenai bea
dan cukai dan perdagangan.
11. WTO (Word Trade Organization) Organisasi
perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)
B. ASEAN (Association of South East Asian Nations)
Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara:
ASEAN di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal
8 Agustus 1967 yang ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu Adam Malik (Indonesia),
Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura)
dan Narciso R. Ramos (Filipina). Sekarang jumlah anggotanya 10 negara
yaitu ditambah dengan Brunai Darussalam, Vietnam, laos, Mnyanmar, dan Kamboja.
Disamping itu ada Forum Regional ASEAN (FRA) sejak
rahun 1994, yaitu forum dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia
Pasifik. Terdiri 23 negara yaitu 10 negara ASEAN, Papua Nugini sebagai Peninjau
dan 12 negara patner yaitu Kanada, Asustralia, India, Jepang, Selandia Baru
Korea Selatan, Korea Utara, Federasi Rusia, RRC, Amerika Serikat, Mngolia
dan Uni Eropa.
A. Tujuan ASEAN :
1. Memepercepat peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya
dfi kawasan asia tenggara.
2. Meningkatkan perdamaian dan stabiloitas regional
dan saling mengjhormati.
3. Meningkatkan kerjasama dalam masalah yang
menyangkut kepentingan beresama bidang ekonomi, soaial budaya, tekhnik,
pengetahuan dan administrasi.
4. Salng memberi bantuan dalam bentuk saran latihan
dan penelitian.
5. Bekerjasama dalam dalam penggunaan pertanian dan
industry, perbaikan tarap hidup rakyat.
6. Membina kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.
B. Struktur ASEAN :
Menurut KTT ASEAN di BALI 1976 strukturnya sbb :
1. ASEAN Summit, yaitu pertemuan para kepala
pemerintahan se ASEAN. Konferensi Tingkat Tinggi ini merupakan lembaga
pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN. Didahului dengan pertemuan para
menteri ekonomi dan menteri luar negeri ASEAN.
2. ASEAN Miniterial Meeting (AMM), yaitu siding
para menteri luar negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan koordinasi
kegiatan ASEAN.
3. ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah siding
para menteri ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah dirumuskan.
Sidang ini 2 kali setahun.
4. ASEAN Finance Meeting (AFMM) adalah siding
para menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di bidang keuangan.
5. Other ASEAN Ministerial Meeting (OAMM) yaitu
siding para menteri non ekonomi merumuskan kebojakan selain ekonomi seperti
pendidikan, keshatan penerangan, sosbud, teknologi, ilmu pengetahuan,
perburuhan.
6. ASEAN Standing Committee (ASC) komisi tetap
ASEAN dipimpin oleh menteri luar negeri dari Negara yang mendapat giliran
manjadi Ketua yaitu tuan rumah dari siding tahunan para menteri luar negeri
ASEAN.
7. ASEAN Secretariat yaitu sekretaris
ASEAN yang berfungsi untuk memprakarsai, member nasehat dan pertimbangan
dan mengkoordinasikan dan melaksanakan jkegiatan-kegiatan ASEAN.
Mamfaat Kerja sama dan Perjanjian Internasional bagi
Indonesia :
A. Mamfaat keraja sama Internasional:
1. Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer
Belanda I atas usul India dan Australia.
2. Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN
(komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.
3. PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi
Militer belanda IIyang berisi : – Hentikan saling menyerang
- Membebaskan segala tawanan
- Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan
renville
- Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.
4. Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan
belanda ke RI tahun 1962
5. Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB
tanggal 27 Desember 1949.
B. Mamfaat Perjanjian Internasional :
1. Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic
state) Wawasan Nusantara.
2. Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi
Hukum Laut Inmternasional tahun 1982, yaitu :
a. Batas wilayah 12 mil laut territorial Negara
pantai dan Negara kepulauan.
b. batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
c., pengakuan hak Negara tak berpantai utk ikut
memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.
C. Secara regional perjanjian batas laut dengan Negara
tetangga sbb:
a. Indonesia – Malaysia : lndas kontinen selat malaka
daan lau natuna.
b. Indonesia- Thailand : Landas kontinen selat malaka
danm laut Andaman.
c. Indonesia – Australia : Laut arafuru dan utara
irian jaya dengan papua nugini
d. Indonesia- Singapura :garis batas laut territorial.
e. Indonesia – India : Lands kontinen laut Andaman.
Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas wilayah
Indonesia menjadi sekitar 8.4 juta km persegi :
1.
daratan/Kepulauan
: 2.027.087 km
2. Laut
territorial
: 3.166.163
km
3. Landas
Kontinen
: 800.000 km
4.
ZEE
: 2.500.000 km
Tidak ada komentar:
Posting Komentar