Kamis, 01 November 2012

MODUL PKN SMK KELAS XII









garuda,MODUL 
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,UNTUK ,SMK


KELAS,XII,KELAS,XII,MODUL,PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,KATA PENGANTAR




























































 




SEMESTER 1
MODUL 1 : PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
A.    SEJARAH DAN KEDUDUKAN PANCASILA
B.      KLASIFIKASI IDEOLOGI
C.     PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
D.    SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
MODUL 2 : SISTEM PEMERINTAHAN
A.    KLASIFIKASI SISTEM PEMERINTAHAN
B.      PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
C.     KELEBIHAN DAN KELEMAHAN SISTEM PEMERINTAHAN YANG BERLAKU DI INDONESIA
D.    HUBUNGAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA – NEGARA LAIN
E.      PERBANDINGAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN
 
SEMESTER 2
MODUL 3 : MENGANALISIS PERS YANG BEBAS DN BERTANGGUNGJAWAB SESUAI KODE ETIK  JURNALISTIK DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI INDONESIA
A.      PENGERTIAN PERS
B.      KODE ETIK JURNALISTIK
C.      UPAYA PEMERINTAH DALAM MENGENDALIKAN KEBEBASAN PERS
MODUL 4 : DAMPAK GLOBALISASI
A.      PENGERTIAN PROSES , ASPEK DAN DAMPAK GLOBALISASI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA.







PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Standar Kompetensi : 1. Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila
               (SK)                         Sebagai ideologi terbuka
Kompetensi Dasar    : 1.1. Mendeskripsikan Pancasila sebagai ideologi
         (KD)                                 terbuka
                                                        1.2. Menganalisis Pancasila sebagai sumber nilai
                                               dan paradigma pembangunan
                                                        1.3. Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila
                                               sebagai ideologi terbuka

Indikator/Tujuan KD 1.1                :
1. Siswa dapat mendeskripsikan makna ideologi Negara
2. Siswa dapat mengemukakan proses perumusan Pancasila sebagai dasar Negara
    3. Siswa dapat menguraikan fungsi pokok Pancasila sebagai dasar Negara dan ideologi Negara
4. Siswa dapat membedakan ideologi terbuka dan ideologi tertutup
5. Siswa dapat mendeskripsikan makna Pancasila sebagai ideologi terbuka


PENGERTIAN IDEOLOGI.
1. Makna Ideologi Negara
Ideologi  berasal dari bahasa latin idea + logos :
Idea                   : yang artinya gagasan, konsep, cita-cita atau daya cipta sebagai hasil dari  kesadaran manusia terhadap masa depan yang diharapkan.
Logos        : yang berarti ilmu.
Kata Ideologi : secara harafiah adalah kumpulan gagasan, cita-cita yang harus dicapai, pandangan atau paham yang secara menyeluruh dan sistematis dijadikan dasar bagi perubahan suatu masyarakat (institusi atau golongan) 
Atau ideologi adalah ilmu yang mempelajari tentang gagasan atau daya cipta manusia (masyarakat/bangsa) terhadap situasi gambaran akan masa depan yang diinginkan serta cara  untuk memperjuangkan perwujudannya.

Berikut beberapa pendapat mengenai ideologi, a.l :
a. Laboratorium IKIP Malang          :
 Ideologi adalah seperangkat nilai, ide, cita-cita serta pedoman  dan metode melaksanakan / mewujudkannya.
b. Dr. Alfian  :
  Ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
c. Prof. Padmo Wahyono, SH :
                                Ideologi adalah merupakan pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa yang berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan dan akan direalisasi di dalam kehidupan berkelompok. Ideologi akan memberikan stabilitas arah dalam hidup berkelompok dan sekaligus memberikan dinamika gerak menuju apa yang dicita-citakan.
Kesimpulan : Ideologi merupakan seperangkat sistem nilai tentang kehidupan bersama yang dianggap baik serta diyakini   kebenarannya oleh suatu masayarakat atau bangsa sehingga diperjuangkan untuk diwujudkannya.
                              Nilai-nilai tersebut dapat diperoleh sebagai hasil gagasan atau daya citpa manusia atau kebiasaan-kebiasan (norma-norma budaya, adat-istiadat) yang telah lama hidup dan dilakukan oleh suatu masyarakat. 
Contoh                 :
ü  Ideologi Pancasila diambil dari nilai-nilai budaya yang sudah lama hidup ada
                       dalam masyarakat Indonesia.           
ü  Ideologi Komunis merupakan hasil karya  cipta pemikiran Karl Marx mengenai kehidupan masyarakat tanpa kelas
2. Proses perumusan pancasila sebagai dasar Negara.
                Sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar Negara tidak terlepas dari pelaksanaan sidang BPUPKI, yaitu suatu Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah penjajahan Jepang yang beranggotakan 60 orang dari berbagai kalangan yang mewakili masyarakat Indonesia. Pada sidang I BPUPKI tgl 29 Mei 1945, Ketua sidang Dr. Radjiman Widyodiningrat mengajukan pertanyaan : “ Tuan-tuan, negara Indonesia yang hendak kita dirikan itu apa  dasarnya”.  Atas pertanyaan ketua sidang tersebut maka beberapa anggota sidang menyampaikan pidato sebagai usulan mengenai dasar Negara Indonesia, yaitu antara lain :
a. Mr. Muhammad Yamin, (pada tgl 29 Mei 1945), menyampaikan usul rumusan dasar Negara 
    sebagai berikut :
                1. Peri Kebangsaan
                2. Peri Kemanusiaan
                3. Peri Ketuhanan
                4. Peri Kerakyatan
                5. Kesejahteraan Rakyat

b. Mr. Soepomo. (pada tgl 31 Mei 1945), menyampaikan pidato usulan lima dasar Negara untuk   
    Indonesia, yaitu :
                1. Paham Negara Kesatuan
                2. Perhubungan Negara dengan Agama
                3. Sistem Badan Permusyawaratan
                4. Sosialisme Negara
                5. Hubungan Antar Bangsa

c. Ir. Soekarno (pada tgl 1 Juni 1945), menyampaikan pidato usulan rumusan dasar Negara
    Indonesia sebagai berikut :
                1. Kebangsaan Indonesia
                2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
                3. Mufakat atau Demokrasi
                4. Kesejahteraan Sosial
                5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kemudian Ir. Soekarno memberikan nama ke-lima sila tersebut adalah PANCASILA, yang disambut dengan tepuk tangan yang meriah dari seluruh peserta sidang, yang seolah-olah merupakan tanda disetujui.

d. Rumusan Panitia Kecil .
BPUPKI kemudian membentuk Panitia Kecil yang beranggotakan 9 orang dan bertugas membahas usul-usul yang diajukan oleh para anggota sidang BPUPKI. Panitia Kecil ini pada tgl 22 Juni 1945 mengadakan pertemuan untuk menyusun Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang didalamnya tercantum rumusan dasar Negara, yaitu :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
e. Rumusan akhir Pancasila sebagai dasar Negara terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang 
ditetapkan pada 18 Agustus 1945, sbb :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/  
    perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pertanyaan :      1. Kapankah nama Pancasila lahir ?
                                2. Kapankah Pancasila sebagai dasar Negara lahir ?
                                3. Dimanakah rumusan Pancasila yang sah dan benar sebagai dasar Negara RI


3. Fungsi, kedudukan Pancasila bagi bangsa indonesia.

a. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.  
               
Pandangan hidup adalah gambaran nilai-nilai kehidupan yang dianggap baik dan diyakini kebenarannya dapat mengatar kepada kehidupan yang sejahtera dan bahagia, sehingga dijadikan pedoman didalam bersikap dan bertingkahlaku dalam menghadapi berbagai persoalan.
Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa Indonesia berarti Pancasila dipakai sebagai petunjuk, pedoman arah dari semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan bangsa Indonesia dalam segala bidang. Atau dengan kata lain semua tingkah laku dan perbuatan manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari sila-sila yang terdapat dalam Pancasila.








Tugas !

Tulislah nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila dan bagaimana sikap atau perbuatan yang harus dilakukan :
Contoh :
NILAI PANCASILA
SIKAP DAN PERBUATAN YANG DILAKUKAN
1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Nilai Perikemanusiaan yang adil dan beradab


3. dst
a. Menganut agama yang diyakininya
b. ……………………
c. ……………………

a. ……………………
b. ……………………
c …………………….

dst


b.  Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia.

                Jiwa dan kepribadian adalah watak, karakter, ciri khas yang dapat membedakannya dengan bangsa lain. Kerpibadian bangsa Indonesia dapat dilihat dari nilai- nilai yang terdapat dalam Pancasila atau nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang bisa dipakai untuk membedakannya dari bangsa lain.
Amat disayangkan kalau kita melihat realita yang ada pada perilaku bangsa Indonesia dewasa ini banyak yang sudah tidak lagi mencerminkan atau tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.








Tugas ! :
Amatilah gejala perilaku yang terjadi atau dilakukan oleh masyarakat kita sekarang ini yang tidak sesuai dan tidak mencerminkan nilai-nilai yang terdapat dalam sila Pancasila :

Bentuk perilaku dalam masyarakat
Tidak mencerminkan nilai Pancasila, terutama sila :
1. ………………………………………………………………..
2. ………………………………………………………………..
3. ………………………………………………………………..
4. ………………………………………………………………..
5. ………………………………………………………………..

1. …………………………………………………………………
2. …………………………..........................................
3. …………………………..........................................
4. ………………………………………………………………….
5. ………………………………………………………………….

c. Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan Negara Indonesia.

                Sebagai ideologi Pancasila merupakan gagasan atau konsep gambaran kehidupan bangsa Indonesia yang dicita-citakan. Sebagai ideologi maka Pancasila selalu diperjuangkan sepanjang hidupnya untuk dapat terwujud. Jadi sebagai ideologi bangsa Indonesia Pancasila tidak hanya sekedar cita-cita tetapi sekaligus juga merupakan cara atau pedoman bagi  bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita tersebut.
Misalnya :
ü  untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang berke-Tuhanan yang Maha Esa hanya dapat dicapai kalau manusia mau beriman bertakwa kepada Tuhan
ü  untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang bersatu hanya dapat dicapai kalau manusia mau menghormati segala macam perbedaan paham golongan
ü  dst

d. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
               
Sebagai Dasar Negara maka Pancasila dipakai sebagai dasar nilai dan norma untuk mengatur penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang artinya semua norma/aturan-aturan hukum yang dipakai untuk melaksanaakan penyelenggaraan Negara harus berdasarkan atau berpedoman pada nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila.
    ( Ketetapan MPR-RI No, XVIII/MPR/1998, jo. Ketetapan MPR-RI No. III/MPR/2003)
Hal ini berarti semua hukum Negara tertulis maupun tidak tertulis isinya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkadung dalam seluruh sila-sila dari Pancasila.
          Konsekuensi dari kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara, maka Pancasila dipakai sebagai sumber hukum yang berlaku di Negara Kesatuan RI (Ketetapan MPR-RI No. XX/MPRS/1966, jo Ketetapan MPR-RI No. III/MPR/2000, jo. Ketetapan MPR-RI No. III/MPR/2003).
Sebagai sumber hukum dasar nasional, Pancssila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang dijelmakan dalam Pokok-pokok Pikiran yang meliputi suasana kebatinan dan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945

4. Pancasila sebagai ideologi terbuka

                Dalam ideologi, selain memiliki aspek-aspek yang bersifat ideal yang berupa cita-cita, pemikiran-pemikiran dan nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus memiliki norma yang jelas. Karena ideologi harus mampu direalisasikan dalam kehidupan praktis yang merupakan suatu aktualisasi secara konkrit.
Pancasila dapat disebut sebagai ideologi terbuka karena secara structural memiliki tiga (3) dimensi, yaitu :
Ø  Dimensi Idealis  : ialah nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang
bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh, yaitu hakekat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan)
Ø  Dimensi Normatif            : ialah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan ke dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma kenegaraan.
Ø  Dimensi Realistis              : ialah bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu selain memiliki dimensi ideal dan normative, Pancasila juga harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan Negara.

Ideologi terbuka adalah suatu pandangan, gagasan atau konsep dengan suatu sistem pemikiran yang terbuka. Ciri- ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
Sifat ideologi terbuka berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi dan pemikiran masyarakat Indonesia dalam mewujudkan cita-citanya untuk hidup berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu ideologi terbuka sebagaimana yang dikembangkan oleh bangsa Indonesia senantiasa terbuka untuk proses reformasi dalam bidang kenegaraan, karena ideologi terbuka berasal dari masyarakat yang bersifat dinamis.
Kebalikan dari ideologi terbuka adalah ideologi tertutup, yaitu yang bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan merupakan cita-cita atau keinginan dari suatu kelompok/segelintir orang yang dipakai sebagai dasar untuk mengubah atau memperbarui masyarakat.
Dengan demikian dalam ideologi tertutup dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat. Demi ideologi masyarakat harus berkorban dan taat terhadap tuntutan ideologi. Jadi cirri ideologi tertutup ialah isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu, tetapi juga isinya terdiri dari tuntutan-tuntutan kongkrit dan operasional yang keras, yang dianjurkan dengan mutlak. Kekuasaan pemerintah cenderung kearah total, mutlak dan bersifat otoriter yang hamper menyangkut segala segi kehidupan. Contoh ideologi komunis.
                Pancasila sebagai ideologi terbuka bersifat fleksibel, tidak bersifat kaku atau tertutup, tetapi bersifat reformatif, dinamis dan terbuka dalam arti bersifat actual, dinamis atisipatif yang senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi atau perkembangan aspirasi masyarakat.
Pancasila bersifat fleksibel karena mengandung nilai-nilai sebagai berikut :
a. Nilai dasar      :
merupakan nilai yang relatif tetap (tidak berubah) yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai dsar Pancasila akan dijabarkan lebih lanjut menjadi nilai instrumental dan nilai praksis yang lebih bersifat fleksibel dalam bentuk norma-norma yang berlaku di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Nilai Instrumental :
merupakan nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar yang dijabarkan secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, TAP MPR dan peraturan perundangan-undangan lainnya.
c. Nilai Praksis :
merupakan nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Beberapa hal yang harus diperhatikan berkaitan dengan sifat Pancasila sebagai ideologi terbuka :
1)      Sebagai Ideologi terbuka Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi zaman yang terus mengalami perubahan. Akan tetapi tidak berarti nilai dasar Pancasila dapat diganti dengan nilai dasar lain, yang dapat menghilangkan jati diri bangsa Indonesia.
2)      Sebagai ideologi terbuka Pancasila mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
3)      Sebagai ideologi terbuka Pancasila harus mampu membrikan orientasi ke depan yang mengharuskan bangsa Indonesia untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya (khususnya globalisasi dan keterbukaan).
4)      Sebagai ideologi terbuka Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dalam wadah ikatan NKRI.
  
Jadi keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkadung didalamnya , tetapi mengeksplisitkan wawasannya secara lebih kongkrit sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan berbagai masalah actual yang senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan iptek serta zaman.
Tugas  : Berikan contoh keterbukaan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi terbuka  di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara !.

1. Dalam bidang politik   :
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
                ……………………………………………………………………………………………………………………………………

2. Dalam bidang Ekonomi             :
                ……………………………………………………………………………………………………………………………………                
            …………………………………………………………………………………………………………………………………..
3. Dalam bidang Hukum                :
            …………………………………………………………………………………………………………………………………..
            …………………………………………………………………………………………………………………………………..
4. Dalam bidang pendidikan :
                ……………………………………………………………………………………………………………………………………    
            …..………………………………………………………………………………………………………………………………
5. Dalam bidang sosial budaya :
                ……………………………………………………………………………………………………………………………………
            ….………………………………………………………………………………………………………………………………..


B. PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI DAN PARADIGMA PEMBANGUNAN.

Indikator/tujuan KD 1.2 : 
1. Siswa dapat mendeskripsikan Pancasila sebagai sumber nilai
2. Siswa dapat mendeskripsikan Pancasila sebagai paradigma pembangunan
3. Siswa dapat menganalisis Pancasila sebagai sumber nilai dan paradigma pembangunan


1. Pengertian sumber nilai
Nilai (value) adalah sesuatu yang mempunyai guna atau manfaat.
Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila berguna, bermanfaat, benar dan baik bagi kehidupan umat manusia.
Nilai pada dasarnya dapat dibedakan berdasarkan cirinya, yang mana pembedaaan tersebut adalah :

a. Nilai-nilai yang mendarah daging (internalized value):
Yaitu nilai yang telah menjadi kepribadian bawah sadar atau yang mendorong timbulnya tindakan tanpa berpikir lagi. Bila dilanggar, timbul perasaan malu atau bersalah yang mendalam dan sukar dilupakan.
Contoh :  * orang yang sangat taat beragama akan menderita beban mental karena merasa bersalah apabila melanggar salah satu norma agama yang diyakininya.
·       Seorang tentara akan berusaha dengan sekuat tenaga menolong temannya yang terluka, meskipun akan membahayakan jiwanya sendiri
·       Seorang ayah tanpa berpikir panjang akan memberikan pertolongan pada anaknya yang terjebak dalam kebakaran 

b. Nilai yang dominan :
 Yaitu merupakan  nilai yang dianggap lebih penting dari pada nilai-nilai lainnya. Dalam hal seseorang berhadapan dengan beberapa pilihan/alternative yang harus diambil.
Ada beberapa pertimbangan dalam menentukan dominan tidaknya nilai tersebut adalah :
·          Banyaknya orang yang  menganut nilai tersebut
·          Lamanya nilai tersebut dirasakan oleh para anggota kelompok tersebut
·          Tingginya usaha untuk mempertahankan nilai itu
·          Tingginya kedudukan (prestise) orang-orang yang membawakan nilai tersebut

Menurut Prof. Drs. Notonagoro, SH, nilai dapat dibagi menjadi 3 yaitu :
1). Nilai materiil               :  yaitu yang berupa benda untuk memenuhi kebutuhan materiil
   (misalnya : pakaian, makanan, uang dsb)
2). Nilai vital                      : yaitu segala sesuatu yang berguna bagi hidup manusia untuk     
                                       mengadakan kegiatan atau aktivitas
                                        (misalnya : alat-alat produksi, iptek, sistem organisasi/lembaga)
3). Nilai kerohanian   : yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian  itu sendiri ada 4 macam, yaitu :
a). Nilai kenyataan (kebenaran), yang bersumber pada unsure akal manusia (ratio,budi,cipta)
     b).  Nilai keindahan (estetika), yang bersumber pada rasa manusia (estheetis, gevoel, rasa)
c). Nilai kebaikan (moral), yang bersumber pada kehendak atau kemauan manusia (will, wollen, karsa)
d). Nilai religius (Ketuhanan), yang bersumber pada kepercayaan/ keyakinan manusia dan merupakan nilai kerohanian yang tertinggi serta mutlak

Nilai-nilai Pancasila dikatagorikan sebagai nilai kerohanian yang mengakui adanya nilai materiil dan nilai vital secara seimbang. Hal ini terbukti dari susunan kelima silanya yang sistematis dan hierakhis dari sila ke 1 sampai sila ke 5 yang tidak dapat dibolak-balik. Jika digambarkan susunan sila-sila pancasila berbentuk pyramidal :






               
                   Sila 5                   ® Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
 Sila 4                               ® Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
                                               permusyawaratan/perwakilan
                      Sila 3                                ® Persatuan Indonesia
  Sila 2                              ®  Kemanusiaan yang adil dan beradab
                    
       Sila 1                               ®  Ketuhanan Yang Maha Esa

Susunan tersebut mengandung maksud bahwa :
®     Sila 1 mendasari sila  2, 3, 4, dan 5
®     Sila 2 dijiwai sila 1 dan mendasari sila ke 3, 4, 5
®     Sila 3 dijiwai sila 1, 2 dan mendasari sila ke 4, 5
®     Sila 4 dijiwai sila 1, 2, 3 dan mendasari sila 5
®     Sila 5 dijiwai sila 1, 2, 3, 4 dan 5

Jadi masing-masing sila saling berkaitan membentuk satu kesatuan yang tak terpisahkan.
Pancasila merupakan sumber nilai dalam berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai tersebut tidak cukup hanya diakui ketinggiannya, tetapi harus menjadi kenyataan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bagi bangsa Indonesia Pancasila dijadikan sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau tolok ukur tentang baik buruk dan  benar salahnya sikap, perbuatan dan tingkat laku bangsa Indonesia.
Tugas : Tulislah nilai sikap/perbuatan yang harus dilakukan sesuai dengan nilai-nilai yang  terdapat dalam sila-sila Pancasila dan implementasinya dalam UUD 1945!
Sumber nilai sila Pancasila
Nilai sikap/perbuatan yang
Harus dilakukan
Implementasi
dalam UUD 1945
1. Ketuhanan Yang Maha  Esa


a.……………………………………………………………..
b.……………………………………………………………..
c………………………………………………………………
………………………………
………………………………
………………………………
2. Kemanusiaan yang adil
   dan beradab
a. …………………………………………………………..
b. …………………………………………………………..
c. …………………………………………………………..
……………………………..
……………………………..
……………………………
2. Pengertian paradigma pembangunan.
Ø  Paradigma merupakan suatu gugusan sistem pemikiran, yang dapat diartikan sebagai cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar atau cara memecahkan masalah yang dianut oleh suatu masyarakat pada masa tertentu.
Menurut Thomas S. Khun, paradigma adalah asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) yang merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, cirri dan karakter ilmu pengetahuan tersebut.
Ø  Pembangunan adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan / menambah mutu atau kualitas baik fisik maupun  non fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dalam pembangunan manusia menjadi titik sentralnya, artinya bahwa yang merencanakan, yang melaksanakan dan yang menikmati (sasaran) hasil pembangunan adalah manusia

3. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Nasional.
Dalam pembangunan nasional, Pancasila adalah sebuah paradigma, karena hendak dijadikan sebagi landasan, acuan, metode, nilai dan tujuan yang ingin dicapai di setiap program pembangunan Negara kesatuan RI.
Pancasila dalam paradigma pembangunan sekarang dan di masa yang akan datang bukanlah lamunan kosong (utopis), akan tetapi menjadi suatu kebutuhan sebagai pendorong semangat pentingnya paradigm pembangunan yang baik dan benar di segala bidang.
Kepribadian bangsa Indonesia sebagaimana tercermin dalam Pancasila (religius, ramah tamah, kekeluargaan/ musyawarah dan solidaritas) akan mewarnai jiwa pembangunan nasional baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasinya.
Jadi hakekat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan diri pada hakekat nilai dari sila-sila Pancasila secara keseluruhan. 
perlu dipahami :
Ø  Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional.
Ø  Pelaksanaan pembangunan nasional mencakup segala aspek kehidupan bangsa, yaitu aspek politik, ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan keamanan untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang lebih maju.
Ø  Sifat/ciri pembangunan : terencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan berkesinambungan
Ø  Tujuan Pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu : …..melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia , memajukan kesejahteraan umum, mencerdasskan kehidupan bangsa, dan ikuit melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, serta mewujudkan cita-cita bangsa.
Ø  Visi pembangunan nasional, yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah Negara kesatuan RI yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi dan disiplin. 





C. SIKAP POSITIF TERHADAP NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

Indikator/Tujuan KD.1.3
  1. Siswa dapat memberikan contoh sikap dan perilaku positif yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
  2. Siswa dapat menemukan cara bersikap positif yang sesuai dengan Pancasila sebagai ideology terbuka.

Dalam mewujudkan nilai-nilai luhur dari Pancasila, kita dituntut untuk bersikap positif terhadap kebenaran ideology Pancasila, agar jiwa bangsa Indonesia tetap menjadi ciri khas yang membedakannya dengan bangsa lain.
Berikut ini merupakan contoh sikap-sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila :
1. Sikap dan perilaku positif dalam menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan , dapat ditunjukkan antara lain dengan :
a)      Menganut agama dan melaksanakan kewajiban sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
b)      Mengembangkan sikap toleransi dan hormat menghormati antar umat beragama  untuk meujudkan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang
c)    Membina kerjasama dan tolong menolong dengan pemeluk agama lain
d)      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang maha Esa kepada orang lain

2. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, dapat ditunjukkan antara lain dengan :
a)      Memperlakukan manusia atau orang lain sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
b)      Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban azasi setiap manusia tanpa diskriminasi (suku, keturunan, gender, agama, kedudukan social, dsb).
c)       Mengembangkan sikap saling mencintai, mengasihi sesama  manusia dengan tenggang rasa dan tidak semena-mena terhadap orang lain.
d)      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan (seperti menolong orang lain, memberi bantuan kepada yang membutuhkan, donor darah, menolong korban kecelakaan/ bencana alam dsb).

 3. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia, dapat ditunjukkan antara lain dengan :
a)      Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara bila suatu saat dibutuhkan
b)  Mencintai tanah air dan bangga terhadap bangsa dan Negara Indonesia
c)  Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika
d)  Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa

4. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai permusyawaratan dalam perwakilan, dapat ditunjukkan antara lain dengan :
a)      Mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama
b)      Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain yang berbeda pendapat (dengan intimidasi, berlaku anarkhis dsb)
c)       Menghormati dan menghargai pendapat orang lain
d)      Mengakui bahwasetiap warga Negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
e)      Mau menerima setiap hasil keputusan musyawarah dan melaksanakannya dengan bertanggung jawan (baik, jujur dan konsekuen)

5. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial, dapat ditunjukkan antara lain dengan :
a)      Mengembangkan sikap gotong-royong dan kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat
b)      Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan orang lian/umum
c)       Suka bekerja keras dalam memecahkan atau mencari jalan keluar atas berbagai masalah-masalah (baik pribadi, bangsa dan Negara)
d)      Suka melakukan kegiatan social dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social melalui karya nyata (bakti social, menyantuni fakir miskin, anak terlantar/yatim piatu.

Tugas   :
              1. Carilah contoh-contoh perilaku dalam masyarakat (organisasi atau individu) 
                  yang sesuai dan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai    
                  bidang kehidupan ( paling sedikit masing-masing 2)
                          
Bidang Kehidupan
Contoh Perilaku yang sesuai
dengan nilai Pancasila
Contoh Perilaku yang tidak sesuai dengan nilai Pancasila
1.Bidang Ekonomi

a. ……………………………………………….
b. ……………………………………………….
a. ……………………………………………….
b. ……………………………………………….
2. Bidang politik

a. ……………………………………………….
b. ……………………………………………….
a. ……………………………………………….
b. ………………………………………………
3. Bidang social

a. ……………………………………………….
b. ……………………………………………….
a. ……………………………………………….
b. ……………………………………………….

Catatan : gunakan referensi mass media atau kejadian nyata di lingkunganmu.











MODUL 2
SISTEM PEMERINTAHAN

I.         STANDAR KOMPETENSI
Ø  MENGEVALUASI BERBAGAI SISTEM PEMERINTAH
II.      KOMPETENSI DASAR
Ø  MENGANALISIS  SISTEM PEMERINTAHAN DI BERBAGAI NEGARA

III.   INDIKATOR
1.      Mendiskripsikan Pengertian Sistem Pemerintahan
2.      Mengklasifikasikan Sistem Pemerintahan Presidensiil dan Parlementer di berbagai Negara
3.      Menguraikan kelebihan dan kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensiil dan Parlementer
4.      Mengidentifikasi ciri Sistem Pemerintahan Presidensiil dan Parlementer.

IV.   MATERI
Sistem Pemerintahan
Ø  Pengertian Sistem dan Pemerintahan
Ø  Sistem Pemerintahan Presidensiil dan Parlementer
Ø  Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensiil dan Parlementer

V.      URAIAN MATERI
A.    Mendiskripsikan Pengertian Sistem Pemerintahan
Menurut doktrin hukum tata Negara, pengertian sistem pemerintahan Negara dapat dibagi ke dalam tiga pengertian, yaitu :
1)      Sistem pemerintahan Negara dalam arti luas, yaitu tatanan yang berupa struktur dari suatu Negara dengan menitikberatkan pada hubungan antara Negara dengan rakyat. Pengertian seperti ini akan melahirkan model pemerintahan monarki, aristokrasi, dan demokrasi.
2)      Sistem pemerintahan Negara dalam arti luas,yaitu suatu tatanan atau struktur pemerintahan Negara yang bertitik tolak dari hubungan antara semua organ Negara, termasuk hubungan antara Pemerintah Pusat (Central Government) dengan bagian-bagian yang terdapat di dalam Negara di tingkat lokal (Local Government). Sistem Pemerintah dalam arti luas seperti ini, meliputi :
a)      Bangunan Negara kesatuan, yaitu pemerintah pusat berkedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan pemerintah lokal.
b)      Bangunan Negara serikat (federal), yaitu pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian mempunyai kedudukan yang sejajar.
c)      Bangunan Negara konfederasi, yaitu pemerintah lokal mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pemerintahan pusat
3)      Sistem pemerintahan Negara dalam arti sempit, yaitu suatu tatanan atau struktur pemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan sebagian organ Negara ditingkat pusat, khususnya antara eksekutif dan legislatif. Struktur atau tatanan pemerintah Negara seperti ini akan menimbulkan model sebagai berikut :
a)      Sistem parlementer, yaitu badan legislatif (parlemen) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada badan eksekutif (pemerintah).
b)      Sistem presidensial, yaitu badan legislatif dan eksekutif mempunyai kedudukan yang sejajar dan saling melakukan kontrol melalui mekanisme check and balances.
c)      Sistem pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat, yaitu badan eksekutif pada hakikatnya adalah badan pekerja dari badan legislatif. Dengan kata lain, eksekutif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari legislatif. Oleh karena itu, badan legislatif tidak diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada eksekutif, sehingga yang berhak mengawasi badan legislatif dan eksekutif adalah rakyat secara langsung.

B.     Sistem Pemerintahan Presidensial
Ø  Karakteristik Sistem Pemerintahan Presidensial
1)      Kedudukan Presiden di samping sebagai kepala Negara juga merupakan kepala pemerintahan.
2)      Presiden dan parlemen masing-masing dipilih langsung oleh rakyat melalui pemelihan umum.
3)      Kedudukan Presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan karena keduanya dipilih langsung oleh rakyat dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada rakyat.
4)      Meskipun Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen, tetapi bila presiden melakukan pelanggaran hukum, presiden dapat diberhentikan (impeachment) yang pelaksanaanya dilakukan oleh hakim tinggi pada Supreme of Court (Mahkamah Agung), bukan dilakukan oleh anggota parlemen.
5)      Presiden mempunyai hak prerogratif untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri).
6)      Menteri-menteri Negara hanya bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada DPR.

Ø  Kelebihan dan kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
Adapun kelebihan dan kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial        yaitu :






Table 1
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial

Kelebihan
Kekurangan

1.      Sistem check and balances dapat menghasilkan keseimbangan antarorgan yang diserahi tugas kenegaraan.

1.      Setiap keputusan adalah hasil tawar-menawar antara legislatif dan eksekutif hingga sering kurang tegas dalam pengambilan suatu keputusan.
2.      Dapat mencegah terjadinya kekuasaan yang absolut.
2.      Pengambilan keputusan relatif lebih lama.
3.      Kedudukan badan eksekutif lebih stabil.

4.      Penyusunan program pemerintahan dapat disesuaikan dengan masa jabatan eksekutif.


Ø  Penerapan sistem pemerintahan presidensial di berbagai negara
a.       Karakteristik sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan di Amerika Serikat, yaitu :
1)      Badan eksekutif terdiri dari Presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya.
2)      Presiden merupakan chief executive (kepala eksekutif) dengan masa jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan kedua.
3)      Presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak mempengaruhi organisasi dan penyelenggaraan pekerjaan Kongres.
4)      Presiden tidak dapat membubarkan Kongres dan sebaliknya Kongres juga tidak dapat menjatuhkan Presiden.
5)      Mayoritas undang-undang disiapkan pemerintah dan diajukan dalam Kongres dengan perantaraan anggota separtai dalam kongres.
6)      Presiden memilki wewenang untuk menjatuhkan veto atas suatu rancangan undang-undang yang telah diterima oleh Kongres. Tapi jika rancangan undang-undang itu diterima dengan mayoritas 2/3 dalam setiap majelis, maka veto presiden dianggap batal.
7)      Dalam rangka checks and balances, presiden boleh memilih menterinya sendiri, akan tetapi untuk jabatan Hakim Agung dan Duta Besar harus mendapatkan persetujuan dari Senat. Demikian pula untuk setiap perjanjian internasional yang sudah ditandatangani presiden harus disetujui senat.



b.      Karakteristik sistem pemerintahan presidensial yang berlaku di Pakistan, yaitu :
1)      Badan eksekutif terdiri dari presiden yang beragama Islam beserta menteri-menterinya.
2)      Para menteri adalah pembantu presiden yang tidak boleh merangkap sebagai anggota legislatif.
3)      Preseiden mempunyai wewenang untuk menjatuhkan veto atas rancangannn undang-undang yang telah diterima oleh badan legislatif. Namun veto dapat dibatalkan, jika rancangan undang-undang tersebut diterima oleh mayoritas 2/3 suara.
4)      Presiden berwenang membubarkan badan legislatif. Namun presiden juga harus mengundurkan diri dalam waktu empat bulan dan mengadakan pemilihan umum baru.
5)      Dalam keadaan darurat, presiden berhak mengeluarkan ordonansi yang diajukan kepada legislatif dalam masa paling lama enam bulan.
6)      Presiden dapat dipecat oleh badan legislatif kalau melanggar undang-undang atau berkelakuan buruk.

c.       Karakteristik sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan di Negara Brunei Darussalam, yaitu :
1)      Kerajaan Brunei Darussalam adalah Negara yang memiliki corak pemerintahan monarki konstitusional dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap sebagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan.
2)      Sultan dalam menjalankan tugasnya baik sebagai kepala Negara maupun kepala pemerintahan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa menteri.
3)      Brunei tidak memiliki dewan legislatif, namun pada bulan September 2000, Sultan bersidang untuk menentukan Parlemen yang tidak pernah diadakan lagi sejak 1984. Parlemen ini tidak mempunyai kekuasaan selain menasihati sultan.

C.    Sistem Pemerintahan Parlementer
Ø  Karakteristik Sistem Pemerintahan Parlementer
Adapun karakteristik sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai   berikut :
1.      Raja, ratu, presiden dan sebagainya adalah kepala Negara yang tidak dapat diganggu gugat hanya merupakan lambang atau simbol identitas nasional.
2.      Kekuasaan legislatif (parlemen) lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif.
3.      Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet parlementer yang dipimpin oleh perdana menteri. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
4.      Parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan mengeluarkan mosi tidak percaya.
5.      Dalam sistem dua partai, yang ditujuk sebagai penyusun kabinet sekaligus perdana menteri adalah ketua partai yang menang dalam pemilihan umum, sedangkan partai yang kalah menjadi oposisi.
6.      Dalam sistem multipartai, penyusunan kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi untuk mendapatkan dukungan kepercayaan dari parlemen.
7.      Dalam hal terjadi perselesihan antara kabinet dan parlemen, jika kepala negara beranggapan kabinet yang benar maka atas usul perdana menteri, parlemen dapat dibubarkan. Kemudian pemilu segera dilaksanakan oleh kabinet. Bila partai oposisi yang menang, maka kabinet mengembalikan mandatnya kepada kepala Negara. Partai yang menang dalam pemilu akan membentuk kabinet baru.


Ø  Kelebihan dan kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
Berikut ini Kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan parlementer   yaitu :
Table 2
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer

Kelebihan
Kekurangan

1.      Menteri (kabinet) yang diangkat merupakan kehendak suara terbanyak di parlemen

1.      Sering terjadi pergantian kabinet yang sedikitnya mempengaruhi stabilitas Negara.
2.      Lebih mudah menyesuaikan pendapat antara eksekutif dan legislatif
2.      Kedudukan eksekutif tidak stabil
3.      Menteri lebih hati-hati menjalankan tugasnya, karena dapat dijatuhkan oleh parlemen
3.      Pergantian eksekutif yang mendadak membuat program kerja yang telah disusun tidak terlaksana.
Ø  Penerapan Sistem Pemerintahan Parlementer di berbagai Negara
a.       Negara Inggris
Inggris adalah salah satu Negara monarki yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer dalam penyelenggaraan urusan negaranya. Adapun karakteristik sistem pemerintahan parlementer yang diterapkan di Inggris adalah :
1.      Kepala Negara di pegang oleh Ratu yang bersifat simbolis dan tidak dapat diganggu gugat.
2.      Peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan Negara lebih bersifat konvensi (peraturan tidak tertulis).
3.      Kekuasaan pemerintahan berada ditangan Perdana Menteri yang memimpin menteri atau sering disebut Cabinet Government (Pemerintah kabinet). Perdana Menteri mempunyai kekuasan cukup besar, antara lain :
a)      Memimpin kabinet yang anggotanya dipilihnya sendiri
b)      Membimbing majelis rendah
c)      Menjadi penghubungan dengan raja
d)     Memimpin partai mayoritas.
4.      Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus segara meletakkan jabatannya.
5.      Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilihan umum sebelum masa jabatan Parlemen yang lamanya lima tahun berakhir.
6.      Hanya ada dua partai besar (Partai Konservatif dan Partai Buruh), sehingga partai yang memenangkan pemilu dapat menduduki kursi pemerintahan, sedangkan yang kalah menjadi oposisi. 

b.      Negara Thailand
Adapun karakteristik sistem pemerintahan parlementer yang diterapkan di Thailand adalah :
1)      Badan legislatif bersifat bicameral yang terdiri dari senat dan badan perwakilan. Masa jabatan anggota senat selama enam tahun dan separuh dari anggota senat diganti dan diangkat kembali setiap tiga tahun. Badan perwakilan dipilih langsung dalam pemilihan umum untuk masa jabatan empat tahun.
2)      Kepala Negara adalah raja, merupakan lambang kesatuan indentitas nasional, dengan kekuasaan pemerintahan yang sangat kecil. Raja juga menjadi Kepala Angkatan Bersenjata.
3)      Kekuasaan pemerintahan (eksekutif) berada di tangan perdana menteri dan dewan menteri.
4)      Badan kehakiman Thailand adalah Mahkamah Agung yang beranggotakan hakim-hakim yang diangkat raja.

c.       Negara India
Adapun karakteristik sistem pemerintahan parlementer yang diterapkan di India adalah :
1)      Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden sebagai kepala Negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
2)      Presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh anggota-anggota badan legislatif baik di pusat maupun di Negara-negara bagian.
3)      Penyelenggaraan pemerintahannya sangat mirip dengan Inggris yang menggunakan model Cabinet Government.
4)      Pemerintah dapat menyatakan keadaan darurat dan pembatasan-pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik dan kegiatan media massa agar tidak mengganggu usaha pembangunan.





Modul
Menganalisis Pers Yang Bebas Dan Bertanggung Jawab Sesuai Kode Etik Jurnalistik Dalam Masyarakat Demokratis Di Indonesia

I.                    Standar Kompetensi
Mengevaluasi peranan peranan pers dalam masyarakat demokrasi

II.                  Kompentensi Dasar
Menganalisis pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia

III.                Indikator

Ø  Menguraikan pengertian kode etik jurnalistik
Ø  Menganalisis  kode etik jurnalistik dalam masyarakat  demokratis di Indonesia
Ø  Menunjukan contoh-contoh penyimpangan kode etik jurnalistik dari berbagai media
Ø  Menguraikan upaya pemerintah dalam mengendalikan kebebasan pers

IV.                Materi

Ø  Pengertian kode etik jurnalistik
Ø  Contoh kode etik jurnalistik
Ø  Penyimpangan kode etik jurnalistik oleh berbagai media
Ø  Upaya-upaya pemerintah dalam mengendalikan kebebasan pers

V.                  Uraian Materi
D.      Pengertian Kode Etik
Kode merupakan kumpulan peraturan yang bersistem, kumpulan prinsip yang bersistem.
Etik merupakan norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku.
Etik jurnalistik merupakan aturan tata susila kewartawanan; norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata krama penerbitan.
Jadi, kode etik jurnalistik merupakan aturan tata susila kewartawanan; norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata krama penerbitan.
Yang melanggar kode etik akan dikenai sanksi sesuai ketentuan, kewenangan dan mekanisme pemberian sanksi biasanya dibentuk oleh Dewan Kehormatan.
Pembuatan /penyusunan kode etik juga dilakukan oleh kesatuan organisasi tersebut.

E.       Kode etik jurnalistik
Apa saja kode etik jurnalistik persatuan wartawan indoonesia (PWI) ? PWI telah menetapkan kode etik jurnalistik yang harus diitaati dan dilaksanakan oleh wartawan seluruh Indonesia .kode etik PWI yaitu:
a.       Menyajikan berita secara berimbang dan adi, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampuradukan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.
b.      Menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
c.       Pemberitahuan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian berimbang.
d.      Memberitakan kejahatan susila dengan tidak menyebutkan nama dan identitas korban. Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan yang masih di bawah umur diarang.
e.      Menulis judul yang mencerminkan isi berita.
f.        Menempuh cara sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan berita, gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
g.       Dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab serta proposional kepada sumber dan atau objek berita
h.      Meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
i.         Tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip berita, tuisan atau gambar tanpa menyebut sumbernya.
j.        Harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
k.       Menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakanf, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimasukkan sebagai bahan berita serta atas kesepakatan dengan sumber berita tidak menyiarkan keterangan off the record.
l.         Mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi pelanggaran kode etik jurnalistik ini, sepenuhnya hak organisasi dari PWI dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.

Dalam upaya pelaksanaan kode etik jurnalistik dan kebebasan pers yang bertanggungjawab, maka masyarakat/warga Negara dapat berperan serta untuk memantau dan melaporkan apabila pemberitaan yang dilakukan oleh pers melanggar hukum dan etika.Partisipasi itu misalnya dengan menggunakan hak jawab. Hak jawab adalah hak seseorang, organisasi atau badan hukum yang merasa dirugikan oleh tulisan dalah sebuah atau beberapa penerbitan pers, untuk meminta kepada penerbit yang bersangkutan agar penjelasan dan tanggapannya terhadap tulisan yangdisiarkan atau diterbitkan, dimuat di penerbitan  pers tersebut. Masyarakat juga dapat menyampaikan usul kepada dewan pers untuk meningkatkan kualitas pers nasional. Hal ini sesuai dengan fungsi dewan pers yang meliputi:
a.       Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
b.      Melakukan pengakajian untuk pengembangan kehidupan pers.
c.       Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.
d.      Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
e.      Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.
f.        Menfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
g.       Mendata perusahaan pers.
Penyimpangan kode etik jurnalistik oleh berbagai media
Kegiatan pers telah diatur dan mempunyai landasan hukum yang kuat di Negara kira. Meskipun rambu-rambu yang memberikan arah bagi wartawan, redaktur, dan pengelola media massa dalam menyampaikan informasidan penyebaran berita sudah ada, dapat saja terjadi penyalahgunaan penyampaian informasi. Contoh bentuk penyalahgunaan itu adalah sebagai berikut.
1.       Penyiaran berita/informasi yang tidak memenuhi kode etik jurnalistik
Penyiaran berita dan penyampaian informasi yang tidak memenuhi kode etik jurnalistik dan kewartawanan sering dilakukan oleh wartawan atau pengelola media massa yang belum profesional, sehingga merugikan pihak tertentu.
2.       Peradilan oleh pers (trial by press)
Berita yang kurang berimbang dan tidak menggunakan pihak kedua (side both) kadang-kadang terlalu jauh mengadili pesan tertentu.Tentu saja itu secara tidak langsung melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innosence).
3.       Membentuk opini yang menyesatkan
Berita yang disiarkan media massa dapat membentuk opini masyarakat. Dalam masyarakat yang sedang berkembang tidak tertutup kemungkinan terjadi suatu berita dari media masa yang dipahami secara tidak tepat, baik karena tingkat pemahaman pembaca maupun karena isi berita dan informasi media tersebut bertendensi membentuk opini publik demi kepentingan tertentu.
4.       Bentuk tulisan/siaran bebas yang bersifat provokatif
Adakalanya suatu media massa menurunkan informasi atau berita kepada masyarakat yang memberi pengaruh menimbulkan emosi terhadap warga masyarakat tertentu. Hal demikian dapat terjadi karena kekhilafan penulis berita atau redaksi atas  peliputan peristiwa tertentu atau mungkin juga disebabkan oleh informasi sumber berita atau sebab-sebab yang lain.
5.       Pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang hukum pidana
Sanksi penyalahgunaan penyampaian informasi dan komunikasi, antara lain terdapat dalam KUHP misalnya Pasal 137 KUHP:
a.       Delik penghinaan presiden dan wakil presiden
Penghinaan terhadap presiden dan waki presiden RI diatur dalam pasal 137 KUHP
                                                               i.      Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menemukan tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum dihukum selama –lamanya satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,00.
                                                             ii.      Jika yang bersalah melakukan kejahatan  pada waktu menjalankan pencairannya dan pada saat itu belum lewat dua tahun sesudah pemidanaannya yang dahulu menjadi tetap karena kejahatan yang semacam itu maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
b.      Delik penyebar kebencian (haatzai artikelen)
Delik penyebar kebencian pada pemerintah dinyatakan dalam Pasal 154 KUHP.Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kepala pemerintahan Indonesia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00.
c.       Delik penghinaan agama
Penodaan atau penyebaran kebencian atau rasa peermusuhan juga diatur dalam KUHP, masalah penodaan terhadap agama diatur dalam pasal 156a KUHP.
d.      Delik kesusilaan/pornografi
Dari ketentuan pasal 282 KUHP dapat dapat diketahui adanya tiga macam perbuatan yang diancam hukuman pidana, yaitu:
                                                               i.      Secara terang-terangan menyiarkan, menempelkan, atau mempertontonkan tulisan, gambar atau barang yang melanggar kesopanan.
                                                             ii.      Secara terang-terangan membuat, membawa keluar atau menyediakan tulisan, gambar, atau barang yang melanggar kesopanan.
                                                            iii.      Secara terang-terangan menyiarkan, menunjukkan, atau menawarkan dengan tidak diminta tulisan, gambar, atau barang yang melanggar kesopanan.



F.       Upaya-upaya pemerintahan dalam mengendalikan kebebasan pers
Pers memiliki peran penting dalam mewujudkan hak asasi manusia. Hal itu dijamin di dalam Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998, yang antara lain menyatakan bahwa “setiap orang berhakberkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam PBB tentang hak asasi manusia”. Selanjutnya pasal 19 berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah”.
Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah antara lain sebagai berikut.
1.       Dibentuknya Departemen Penerangan (pada rezim Orde Baru) dan beberapa instansi lain yang sering menekankan pihak pers untuk tidak menyiarkan berita.
2.       Adanya monopoli penerbitan pers, monopoli ini dimaksudkan agar pemerintah semakin mudah mengendalikan pers untuk tidak bersikap kritis terhadap pemerintah.
3.       Pemerintah mewajibkan kepada para penerbit untuk memiliki Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Pers Nomor 21 Tahun 1982.
LATIHAN SOAL
I.                    Pilih salah satu jawaban yang paling tepat dengan memberi tanda silang pada huruf a,b,c,d atau e
1.      Kode etik jurnalistik adalah ... .
a.     peraturan hukum bagi wartawan
b.     aturan tata susila kewartawanan
c.     tata krama penerbitan
d.     peraturan hukum dan tata susila wartawan
e.     aturan tata susila wartawan dan tata krama penerbitan
2.      Wartawan yang melanggar kode etik profesinya akan mendapat sanksi ... .
a.     dipecat dengan tidak hormat dari anggota wartawan Indonesia
b.     hukum pidana sekaligus kewajiban membayar ganti rugi
c.     hukuman pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
d.     moral dan peringatan dari organisasi profesinya
e.     hukuman dengan berdasarkan putusan pengadilan yang sah
3.      Kebebasan pers perlu dijamin, ini berdasarkan pengalaman … .
a.     pelayanan informasi kepada public kurang tercukupi
b.     pelayanan dan kelancaran arus informasi kepada publik tidak lengkap dan transparan
c.     pelayanan inforormasi oleh insane pers sering dimanipulasi
d.     informasi melalui media massa sangat diminati dan membuka peluang kerja
e.     sistem pemerintahan selalu menentang kebebasan pers
4.      Sebagai batas tanggung jawab pers antara lain ... .
a.     kode etik jurnalistik dan bisnis
b.     kode etik jurnalistik dan profesionalisme
c.     profesionalisme dan bisnis
d.     kode etik jurnalistik, bisnis dan hukum
e.     kode etik jurnalistik, profesionalisme dan hukum
5.      Apabila warga masyarakat ada yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang tidak benar di media massa, tindakan yang paling tepat adalah … .
a.     meminta agar media massa tersebut meralat berita yang dimaksud
b.     mencari dan meminta pertanggungjawaban sumber berita
c.     mencari dan menangkap wartawan yang menulis berita itu
d.     beramai-ramai menduduki kantor penerbit media yang bersangkutan
e.     mengadukan pimpinan redaksi ke pengadilan

II.                  Jawablah pertanyaan berikut dengan benar
1.     Jelaskan apa yang dimaksud dengan kode etik ?
2.     Sebutkan 2 contoh kode etik jurnalistik !
3.     Sebutkan 2  penyimpangan kode etik jurnalistik oleh berbagai media !
4.     Sebutkan pasal yang mengatur delik penghinaan agama !
5.     Jelaskan yang dimaksud hak jawab.


KUNCI JAWABAN

I.                    Pilihan Ganda
1.       E
2.       A
3.       B
4.       E
5.       A

II.                  Essay
1.       Aturan tata susila kewartawanan, norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku dan tata krama penerbitan
2.       -  Menulis judul yang mencerminkan isi berita
-  Tidak melakukan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan atau gambar tanpa  
    menyebut sumbernya
3.       - Membentuk opini yang menyesatkan.
-  Bentuk tulisan / siaran yang bersifat provokatif
4.       Pasal 282 KUHP
5.       Hak seseorang, organisasi atau badan hukum yang merasa dirugikan oleh tulisan dalam sebuah atau beberapa penerbitan pers untuk meminta kepada penerbit yang bersangkutan agar penjelasan dan tanggapannya terhadap tulisan yang disiarkan atau diterbitkan dimuat dipenerbitan pers tersebut.















4.  DAMPAK GLOBALISASI


 
Kompetensi Dasar           : 1.  Mendeskripsikan proses, aspek dan dampak
   globalisasi dalam kehidupan berbangsa dan
   bernegara


B.      Pendahuluan
Perkembangan teknologi komunikasi dan transportasi pada akhir abad 20 ternyata dapat mempersingkat jarak dan waktu dalam melakukan hubungan antar wilayah atau antar bangsa dan antar Negara baik dala arti ruang dan waktu. Seolah-olah dunia menyatu tanpa batas (mengglobal) yang memudahkan terjadinya transformasi  ilmu pengetahuan, teknologi, politik, budaya antar Negara sehingga pada gilirannya dapat menumbuhkan kreativitas warga masyarakat.
Namun  demikian dalam era globalisasi ini kita harus bersikap hati-hati, arif dan bijaksana agar mampu merumuskan serta mengaktualisasikan kembali nilai-nilai kebangsaan sendiri dalam berinteraksi dengan tatanan dunia luar sesuai dengan jati diri bangsa supaya dapat mengurangi dampak negatif yang akan timbul dari globalisasi. Sudah saatnya era globalisasi harus kita maknai dalam arti yang positif antara lain tumbuhnya persaingan yang sehat, tingkat kompetisi yang tinggi dsb.

C.      Pengertian, Proses, Aspek dan Dampak Globalisasi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
1.       Pengertian Globalisasi
Konsep globalisasi memiliki pengertian yang beragam. Istilah globalisasi dapat diterapkan dalam berbagai konteks : social, budaya, ekonomi, politik, Ham dsb.
Di bawah ini beberapa pemahaman atau pengertian dari globalisasi :

Ø  Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata “global” berarti secara keseluruhan. Globalisasi berarti suatu proses yang mencakup keseluruhan dalam berbagai bidang kehidupan sehingga tidak tampak lagi adanya batas-batas yang mengikat secara nyata.

Ø  Globalisasi dalam arti literal adalah sebuah perubahan social berupa tambahnya keterkaitan di antara masyarakat dan elemen-elemennya yang terjadi akibat transkulturasi dan perkembangan teknologi di bidang transportasi dan komunikasi yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional.

Ø  Emmanuel Ritcher, globalisasi adalah jaringan kerja global yang secara bersamaan menyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar-pencar dan terisolasi ke dalam saling ketergantungan dan persatuan dunia.

Ø  Thomas L. Friedman, globalisasi memiliki dimensi ideology dan teknologi. Dimensi ideology yaitu kapitalisme dan pasar bebas, sedangkan dimensi teknologi adalah teknologi informasi yang telah menyatukan dunia.

2.       Proses Globalisasi
Proses terjadinya globalisasi lebih banyak melalui teknologi telekomunikasi informasi, di mana dengan kemajuan teknologi informasi dan tarnsportasi yang sangat cepat , maka semua peristiwa/kejadian, tindakan atau keadaan suatu masyarakat (bangsa atau Negara) dapat diketahui secara langsung atau cepat oleh masyarakat dunia, sehingga nampaknya tidak ada suatu hal yang dapat disembunyikan, semuanya serba terbuka untuk diakses. Melalui kemajuan teknologi telekominukasi informasi dan  yang masuk  inilah yang memungkinkan masyarakat dapat melakukan berbagai aktivitas yang melintasi batas-batas Negara.
Adapun fenomena atau gejala-gejala globalisasi dapat ditandai oleh beberapa hal, a.l :
a.       Arus etnis, yang ditandai dengan adanya mobilitas yang tinggi dalam bentuk imigran, turis asing, pengungsi, tenaga kerja asing,dan pendatang yang melewati batas-batas territorial Negara.
b.      Arus Teknologi, yang ditandai dengan munculnya produk-produk alat komunikasi berteknologi tinggi (canggih) seperti, satelit, internet, HP , dsb yang menyebabkan hubungan informasi antar manusia, masyarakat bangsa dan Negara semakin dekat (cepat).
c.       Arus nilai-nilai baru, yang ditandai dengan makin bahyaknya nilai-nilai budaya baru yang masuk ke suatu Negara , seperti : pasar swalayan, belanja lewat internet, pendidikan jarak jauh , dsb. 
Berdasarkan fenomena yang tampak dalam globalisasi dapat kita jumpai adanya perubahan-perubahan dalam kehidupan sehari-hari  karena  globalisasi sbb :
a.       Meningkatnya perdagangan global
b.      Berkembangnya sistim keuangan global
c.       Meningkatnya aliran modal internasional ke berbagai Negara
d.      Meningkatnya aktivitas perekonomian dunia yang ditandai dengan adanya perusahaan multinasional
e.      Meningkatnya sistim perdagangan bebas antar Negara
f.        Meningkatnya arus traveling antar Negara (turisme)
g.       Meluasnya paham multikulturalisme terhadap berbagai macam budaya
h.      Dsb.

3.       Aspek-aspek Globalisasi.

ASPEK / BIDANG
TANDA-TANDA YANG TERLIHAT
1.    Aspek Ekonomi
Semakin menyatunya unit-unit  ekonomi dunia kedalam satu unit ekonomi dunia (perekonomian global)
2.    Aspek teknologi
Menyatukan dunia menjadi sebuah tempat yang seolah-olah tanpa batas
3.    Aspek social -budaya
Munculnya gagasan perubahan pola hidup baru dalam masyarakat yang berangsur-angsur mengubah budaya asli suatu bangsa, adanya perubahan status social dalam masyarakat.
4.    Aspek Demogarfi
Meningkatnya mobilisasi arus perpindahan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain (urbanisasi, migrasi)
5.    Aspek Alam
Terjadinya fenomena perubahan iklim, pemanasan global, kerusakan alam, dsb
6.    Aspek Politik
Berkembangnya sistim demokrasi keterbukaan dan tuntutan perhargaan terhadap hak asasi manusia di berbagai Negara

4.       Dampak Globalisasi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Di satu sisi globalisasi telah menciptakan beberapa peluang yang dapat menguntungkan kehidupan manusia (yaitu kehidupan semakin mudah, nyaman, praktis, makin cepat dan efisien. Namun pada sisi lain globalisasi dapat menimbulkan tantangan bagi seseorang atau masyarakat dan lembaga menjadi semakin sulit, makin  menderita, makin terpinggirkan dan memperbanyak masalah (kompleks).
 


Dampak globalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita lihat sbb :

BIDANG
DAMPAK POSITIF
DAMPAK NEGATIF
1.    Ekonomi
Ø Arus pertukaran barang, jasa dan modal semakin mudah (tumbuh pasar bebas, industry baru, lapangan kerja baru)
Ø Jika suatu negara tidak kompetitif atau lemah daya saingya akan menimbulkan ketergantungan pada Negara lain
Ø Dapat menciptakan kapitalisme baru
2.    Teknologi
Ø Mempermudah pekerjaan menjadi lebih praktis dan efisien
Ø Melemahkan tingkat kreativitas masyarakat karena ketergatungan kepada teknologi 
Ø Menimbulkanpencemaran/ kerusa- kan lingkungan
Ø Dapat menimbulkan pengangguran
3.    Social Budaya
Ø Timbulnya perubahan pola hidup masyarakat yang semakin modern
Ø Meningkatnya pluralisme yang mewarnai kehidupan masyarakat 
Ø Tersingkirnya atau ditinggalkannya nilai-nilai tradisi budaya asli.

Ø Semakin rentan terjadinya gesekan atau konflik dalam masyarakat

4.    Politik
Ø Tumbuhnya kesadaran dalam berdemokrasi dan HAM
Ø Meningkatnya paham kebebasan yang berlebihan dan cenderung anarkhis

 LATIHAN SOAL-SOAL
I.  BERILAH TANDA SILANG PADA JAWABAN YANG PALING BENAR
1. Pengertian globalisasi meliputi dua hal yaitu...
a.Paham dan alat             c.Rasional dan paham    e.Pengaruh dan paham
b.Ideologi dan alat           d.Alat dan rasional

2. Era baru yang ditandai dengan kecenderungan globalisasi merupakan hakikat semakin banyaknya negara yang melakukan... dibidang ekonomi yang ditunjang dengan perubahan kemajuan teknologi komunikasi dan transportasi.
a.Modernisasi                   c.Nasionaliasasi
b.Liberaliasasi                    d.lokalisasi
e. internasionalisasi

3. dampak globalisasi dapat secara menyeluruh terutama yang paling menonjol  yaitu di bidang.... walaupun dibidang lainya secara otomatis mengikutinya.
a.       Pendidikan
b.      Hukum
c.       Ekonomi
d.      Sosial politik
e.      Budaya

4.Globalisasi adalah fenomena yang menjadikan dunia mengecil dari segi perhubungan manusia. Ini merupakan pengertian yang dikemukakan oleh . . .
a.       Selo Sumardjan
b.      Cendekiawan barat
c.       Arti bahasa
d.      Semua benar
e.      Kamus bahasa

5.Dibawah ini merupakan peluang dan tantangan yang dapat diperoleh dari globalisasi, kecuali . . .
a.       Semakin sempit ruang lingkup
b.      Pasar bebas
c.       Wawasan budaya semakin luas
d.      Perkembangan engetahuan dan teknologi
e.      Lapangan kerja semakin terbuka an banyak
II. JAWABLAH PERTANYAAN DI BAWAH INI DENGAN BENAR
  1. Jelaskan pengertian globalisasi menurut kamus besar bahasa Indonesia !
  2. Jelaskan hal-hal yang menandai adanya globalisasi !
  3. Sebutkan 5 perubahan yang kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari  sebagai akibat globalisasi !
  4. Sebutkan aspek-aspek globalisasi !
  5. Sebutkan dampak negatif globalisasi dalam bidang teknologi !





















































































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar