SEMESTER 1
MODUL 1 : PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
A.
SEJARAH DAN KEDUDUKAN PANCASILA
B.
KLASIFIKASI IDEOLOGI
C.
PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
D.
SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
MODUL 2 : SISTEM PEMERINTAHAN
A.
KLASIFIKASI SISTEM PEMERINTAHAN
B.
PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
C.
KELEBIHAN DAN KELEMAHAN SISTEM PEMERINTAHAN YANG BERLAKU DI
INDONESIA
D.
HUBUNGAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN
NEGARA – NEGARA LAIN
E.
PERBANDINGAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA
DENGAN NEGARA LAIN
SEMESTER 2
MODUL 3 :
MENGANALISIS PERS YANG BEBAS DN BERTANGGUNGJAWAB SESUAI KODE ETIK JURNALISTIK DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
INDONESIA
A.
PENGERTIAN PERS
B.
KODE ETIK JURNALISTIK
C.
UPAYA PEMERINTAH DALAM MENGENDALIKAN KEBEBASAN
PERS
MODUL 4 :
DAMPAK GLOBALISASI
A.
PENGERTIAN PROSES , ASPEK DAN DAMPAK GLOBALISASI
DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Standar
Kompetensi : 1. Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila
(SK) Sebagai ideologi terbuka
Kompetensi
Dasar : 1.1. Mendeskripsikan Pancasila
sebagai ideologi
(KD) terbuka
1.2. Menganalisis
Pancasila sebagai sumber nilai
dan
paradigma pembangunan
1.3. Menampilkan sikap
positif terhadap Pancasila
sebagai ideologi terbuka
Indikator/Tujuan KD 1.1 :
1. Siswa dapat
mendeskripsikan makna ideologi Negara
2. Siswa dapat mengemukakan
proses perumusan Pancasila sebagai dasar Negara
3. Siswa dapat menguraikan fungsi pokok
Pancasila sebagai dasar Negara dan ideologi Negara
4. Siswa dapat membedakan
ideologi terbuka dan ideologi tertutup
5. Siswa dapat
mendeskripsikan makna Pancasila sebagai ideologi terbuka
PENGERTIAN IDEOLOGI.
1. Makna Ideologi Negara
Ideologi berasal dari bahasa latin idea + logos :
Idea :
yang artinya gagasan, konsep, cita-cita
atau daya cipta sebagai hasil dari kesadaran
manusia terhadap masa depan yang diharapkan.
Logos : yang berarti ilmu.
Kata
Ideologi : secara harafiah adalah kumpulan gagasan, cita-cita yang harus
dicapai, pandangan atau paham yang secara menyeluruh dan sistematis dijadikan
dasar bagi perubahan suatu masyarakat (institusi atau golongan)
Atau ideologi
adalah ilmu yang mempelajari tentang gagasan atau daya cipta manusia
(masyarakat/bangsa) terhadap situasi gambaran akan masa depan yang diinginkan
serta cara untuk memperjuangkan
perwujudannya.
Berikut
beberapa pendapat mengenai ideologi, a.l :
a. Laboratorium IKIP Malang :
Ideologi adalah seperangkat nilai, ide,
cita-cita serta pedoman dan metode
melaksanakan / mewujudkannya.
b. Dr. Alfian
:
Ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai
yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu
secara moral dianggap benar dan adil mengatur tingkah laku bersama dalam
berbagai segi kehidupan.
c. Prof. Padmo Wahyono, SH :
Ideologi adalah
merupakan pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa yang berupa seperangkat
tata nilai yang dicita-citakan dan akan direalisasi di dalam kehidupan
berkelompok. Ideologi akan memberikan stabilitas arah dalam hidup berkelompok
dan sekaligus memberikan dinamika gerak menuju apa yang dicita-citakan.
Kesimpulan
: Ideologi merupakan seperangkat sistem nilai tentang kehidupan bersama yang
dianggap baik serta diyakini kebenarannya
oleh suatu masayarakat atau bangsa sehingga diperjuangkan untuk diwujudkannya.
Nilai-nilai
tersebut dapat diperoleh sebagai hasil gagasan
atau daya citpa manusia atau kebiasaan-kebiasan
(norma-norma budaya, adat-istiadat) yang telah lama hidup dan dilakukan oleh
suatu masyarakat.
Contoh :
ü
Ideologi Pancasila diambil dari nilai-nilai
budaya yang sudah lama hidup ada
dalam masyarakat
Indonesia.
ü
Ideologi Komunis merupakan hasil karya cipta pemikiran Karl Marx mengenai kehidupan
masyarakat tanpa kelas
2.
Proses perumusan pancasila sebagai dasar Negara.
Sejarah
perumusan Pancasila sebagai dasar Negara tidak terlepas dari pelaksanaan sidang
BPUPKI, yaitu suatu Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah penjajahan Jepang yang beranggotakan 60
orang dari berbagai kalangan yang mewakili masyarakat Indonesia. Pada sidang I
BPUPKI tgl 29 Mei 1945, Ketua sidang Dr. Radjiman Widyodiningrat mengajukan
pertanyaan : “ Tuan-tuan, negara Indonesia yang hendak kita dirikan itu apa dasarnya”. Atas pertanyaan ketua sidang tersebut maka
beberapa anggota sidang menyampaikan pidato sebagai usulan mengenai dasar
Negara Indonesia, yaitu antara lain :
a.
Mr. Muhammad Yamin, (pada tgl 29 Mei 1945), menyampaikan usul
rumusan dasar Negara
sebagai berikut :
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
b.
Mr. Soepomo. (pada tgl 31 Mei 1945), menyampaikan pidato usulan lima dasar Negara
untuk
Indonesia, yaitu :
1.
Paham Negara Kesatuan
2.
Perhubungan Negara dengan Agama
3.
Sistem Badan Permusyawaratan
4.
Sosialisme Negara
5.
Hubungan Antar Bangsa
c.
Ir. Soekarno (pada tgl 1 Juni 1945), menyampaikan pidato usulan rumusan dasar
Negara
Indonesia sebagai berikut :
1.
Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.
Mufakat atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosial
5.
Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kemudian Ir. Soekarno memberikan nama
ke-lima sila tersebut adalah PANCASILA, yang disambut dengan tepuk tangan yang
meriah dari seluruh peserta sidang, yang seolah-olah merupakan tanda disetujui.
d.
Rumusan Panitia Kecil .
BPUPKI
kemudian membentuk Panitia Kecil yang beranggotakan 9 orang dan bertugas
membahas usul-usul yang diajukan oleh para anggota sidang BPUPKI. Panitia Kecil
ini pada tgl 22 Juni 1945 mengadakan pertemuan untuk menyusun Piagam Jakarta
atau Jakarta Charter yang didalamnya tercantum rumusan dasar Negara, yaitu :
1.
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
e. Rumusan
akhir Pancasila sebagai dasar Negara terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
yang
ditetapkan pada 18 Agustus 1945, sbb :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pertanyaan : 1. Kapankah nama Pancasila lahir ?
2.
Kapankah Pancasila sebagai dasar Negara lahir ?
3.
Dimanakah rumusan Pancasila yang sah dan benar sebagai dasar Negara RI
3. Fungsi, kedudukan Pancasila
bagi bangsa indonesia.
a.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia.
Pandangan hidup adalah gambaran nilai-nilai kehidupan yang
dianggap baik dan diyakini kebenarannya dapat mengatar kepada kehidupan yang
sejahtera dan bahagia, sehingga dijadikan pedoman didalam bersikap dan
bertingkahlaku dalam menghadapi berbagai persoalan.
Pancasila
sebagai Pandangan hidup bangsa Indonesia berarti Pancasila dipakai sebagai
petunjuk, pedoman arah dari semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan
bangsa Indonesia dalam segala bidang. Atau dengan kata lain semua tingkah laku
dan perbuatan manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari
sila-sila yang terdapat dalam Pancasila.
Tugas !
Tulislah
nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila dan bagaimana sikap atau perbuatan
yang harus dilakukan :
Contoh
:
NILAI PANCASILA
|
SIKAP DAN PERBUATAN YANG DILAKUKAN
|
1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Nilai Perikemanusiaan yang adil dan beradab
3. dst
|
a. Menganut agama yang
diyakininya
b. ……………………
c. ……………………
a. ……………………
b. ……………………
c …………………….
dst
|
b. Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa
Indonesia.
Jiwa
dan kepribadian adalah watak, karakter, ciri khas yang dapat membedakannya
dengan bangsa lain. Kerpibadian bangsa Indonesia dapat dilihat dari nilai-
nilai yang terdapat dalam Pancasila atau nilai-nilai yang terdapat dalam
Pancasila mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang bisa dipakai
untuk membedakannya dari bangsa lain.
Amat disayangkan kalau kita melihat
realita yang ada pada perilaku bangsa Indonesia dewasa ini banyak yang sudah
tidak lagi mencerminkan atau tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Tugas ! :
Amatilah gejala perilaku yang terjadi
atau dilakukan oleh masyarakat kita sekarang ini yang tidak sesuai dan tidak
mencerminkan nilai-nilai yang terdapat dalam sila Pancasila :
Bentuk perilaku dalam masyarakat
|
Tidak mencerminkan nilai Pancasila,
terutama sila :
|
1. ………………………………………………………………..
2. ………………………………………………………………..
3. ………………………………………………………………..
4. ………………………………………………………………..
5. ………………………………………………………………..
|
1. …………………………………………………………………
2. …………………………..........................................
3. …………………………..........................................
4. ………………………………………………………………….
5. ………………………………………………………………….
|
c. Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan
Negara Indonesia.
Sebagai
ideologi Pancasila merupakan gagasan atau konsep gambaran kehidupan bangsa
Indonesia yang dicita-citakan. Sebagai ideologi maka Pancasila selalu
diperjuangkan sepanjang hidupnya untuk dapat terwujud. Jadi sebagai ideologi
bangsa Indonesia Pancasila tidak hanya sekedar cita-cita tetapi sekaligus juga
merupakan cara atau pedoman bagi bangsa
Indonesia untuk mencapai cita-cita tersebut.
Misalnya :
ü
untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang
berke-Tuhanan yang Maha Esa hanya dapat dicapai kalau manusia mau beriman
bertakwa kepada Tuhan
ü
untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang
bersatu hanya dapat dicapai kalau manusia mau menghormati segala macam
perbedaan paham golongan
ü
dst
d. Pancasila sebagai Dasar
Negara Republik Indonesia.
Sebagai Dasar Negara maka Pancasila dipakai sebagai dasar nilai
dan norma untuk mengatur penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang artinya semua norma/aturan-aturan hukum yang dipakai untuk melaksanaakan
penyelenggaraan Negara harus berdasarkan atau berpedoman pada nilai-nilai yang
terdapat dalam Pancasila.
( Ketetapan MPR-RI No, XVIII/MPR/1998, jo.
Ketetapan MPR-RI No. III/MPR/2003)
Hal
ini berarti semua hukum Negara tertulis maupun tidak tertulis isinya tidak
boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkadung dalam seluruh sila-sila
dari Pancasila.
Konsekuensi dari kedudukan Pancasila
sebagai dasar Negara, maka Pancasila dipakai sebagai sumber hukum yang berlaku
di Negara Kesatuan RI (Ketetapan MPR-RI No. XX/MPRS/1966, jo Ketetapan MPR-RI No.
III/MPR/2000, jo. Ketetapan MPR-RI No. III/MPR/2003).
Sebagai
sumber hukum dasar nasional, Pancssila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang
dijelmakan dalam Pokok-pokok Pikiran yang meliputi suasana kebatinan dan
dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945
4. Pancasila sebagai ideologi terbuka
Dalam
ideologi, selain memiliki aspek-aspek yang bersifat ideal yang berupa
cita-cita, pemikiran-pemikiran dan nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus
memiliki norma yang jelas. Karena ideologi harus mampu direalisasikan dalam
kehidupan praktis yang merupakan suatu aktualisasi secara konkrit.
Pancasila dapat disebut sebagai ideologi
terbuka karena secara structural memiliki tiga (3) dimensi, yaitu :
Ø
Dimensi Idealis :
ialah nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang
bersifat
sistematis, rasional dan menyeluruh, yaitu hakekat nilai-nilai yang terkandung
dalam sila-sila Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
Keadilan)
Ø
Dimensi Normatif :
ialah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan ke dalam
suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma kenegaraan.
Ø
Dimensi Realistis : ialah bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan
realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu selain
memiliki dimensi ideal dan normative, Pancasila juga harus mampu dijabarkan
dalam kehidupan masyarakat secara nyata, baik dalam kehidupan sehari-hari
maupun dalam penyelenggaraan Negara.
Ideologi terbuka adalah suatu pandangan,
gagasan atau konsep dengan suatu sistem pemikiran yang terbuka. Ciri- ideologi
terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar,
melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat
itu sendiri.
Sifat ideologi terbuka berkembang
seiring dengan perkembangan aspirasi dan pemikiran masyarakat Indonesia dalam
mewujudkan cita-citanya untuk hidup berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu ideologi terbuka
sebagaimana yang dikembangkan oleh bangsa Indonesia senantiasa terbuka untuk
proses reformasi dalam bidang kenegaraan, karena ideologi terbuka berasal dari
masyarakat yang bersifat dinamis.
Kebalikan
dari ideologi terbuka adalah ideologi tertutup, yaitu
yang bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan
merupakan cita-cita atau keinginan dari suatu kelompok/segelintir orang yang
dipakai sebagai dasar untuk mengubah atau memperbarui masyarakat.
Dengan demikian dalam ideologi tertutup
dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat. Demi
ideologi masyarakat harus berkorban dan taat terhadap tuntutan ideologi. Jadi
cirri ideologi tertutup ialah isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan
cita-cita tertentu, tetapi juga isinya terdiri dari tuntutan-tuntutan kongkrit
dan operasional yang keras, yang dianjurkan dengan mutlak. Kekuasaan pemerintah
cenderung kearah total, mutlak dan bersifat otoriter yang hamper menyangkut
segala segi kehidupan. Contoh ideologi komunis.
Pancasila
sebagai ideologi terbuka bersifat fleksibel, tidak bersifat kaku atau tertutup,
tetapi bersifat reformatif, dinamis dan terbuka dalam arti bersifat actual,
dinamis atisipatif yang senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan
jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi atau perkembangan aspirasi masyarakat.
Pancasila bersifat fleksibel karena
mengandung nilai-nilai sebagai berikut :
a. Nilai dasar :
merupakan
nilai yang relatif tetap (tidak berubah) yang terdapat dalam Pembukaan UUD
1945. Nilai-nilai dsar Pancasila akan dijabarkan lebih lanjut menjadi nilai
instrumental dan nilai praksis yang lebih bersifat fleksibel dalam bentuk
norma-norma yang berlaku di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
b.
Nilai Instrumental :
merupakan
nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar yang dijabarkan secara lebih kreatif
dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, TAP MPR dan peraturan perundangan-undangan
lainnya.
c.
Nilai Praksis :
merupakan
nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Beberapa
hal yang harus diperhatikan berkaitan dengan sifat Pancasila sebagai ideologi
terbuka :
1)
Sebagai Ideologi terbuka Pancasila harus mampu
menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi zaman yang terus mengalami
perubahan. Akan tetapi tidak berarti nilai dasar Pancasila dapat diganti dengan
nilai dasar lain, yang dapat menghilangkan jati diri bangsa Indonesia.
2)
Sebagai ideologi terbuka Pancasila mengandung
makna bahwa nilai-nilai dasar pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan
dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara
kreatif dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat
Indonesia sendiri.
3)
Sebagai ideologi terbuka Pancasila harus mampu
membrikan orientasi ke depan yang mengharuskan bangsa Indonesia untuk selalu
menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya (khususnya
globalisasi dan keterbukaan).
4)
Sebagai ideologi terbuka Pancasila menghendaki
agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia
dalam wadah ikatan NKRI.
Jadi keterbukaan ideologi Pancasila
bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkadung didalamnya , tetapi
mengeksplisitkan wawasannya secara lebih kongkrit sehingga memiliki kemampuan
yang reformatif untuk memecahkan berbagai masalah actual yang senantiasa
berkembang seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan iptek serta zaman.
Tugas
: Berikan contoh keterbukaan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi
terbuka di berbagai bidang kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara !.
1. Dalam bidang politik :
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
2. Dalam bidang Ekonomi :
……………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………..
3. Dalam bidang Hukum :
…………………………………………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………………………………………..
4. Dalam bidang pendidikan :
……………………………………………………………………………………………………………………………………
…..………………………………………………………………………………………………………………………………
5. Dalam bidang sosial budaya :
……………………………………………………………………………………………………………………………………
….………………………………………………………………………………………………………………………………..
B.
PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI DAN PARADIGMA PEMBANGUNAN.
Indikator/tujuan KD 1.2 :
1. Siswa dapat mendeskripsikan Pancasila
sebagai sumber nilai
2. Siswa dapat mendeskripsikan Pancasila
sebagai paradigma pembangunan
3. Siswa dapat menganalisis Pancasila
sebagai sumber nilai dan paradigma pembangunan
1.
Pengertian sumber nilai
Nilai
(value) adalah sesuatu yang mempunyai guna atau manfaat.
Sesuatu dikatakan
mempunyai nilai apabila berguna, bermanfaat, benar dan baik bagi kehidupan umat
manusia.
Nilai pada
dasarnya dapat dibedakan berdasarkan cirinya, yang mana pembedaaan tersebut
adalah :
a.
Nilai-nilai yang mendarah daging (internalized value):
Yaitu nilai
yang telah menjadi kepribadian bawah sadar atau yang mendorong timbulnya
tindakan tanpa berpikir lagi. Bila dilanggar, timbul perasaan malu atau
bersalah yang mendalam dan sukar dilupakan.
Contoh
: * orang yang sangat taat beragama akan
menderita beban mental karena merasa bersalah apabila melanggar salah satu
norma agama yang diyakininya.
·
Seorang
tentara akan berusaha dengan sekuat tenaga menolong temannya yang terluka,
meskipun akan membahayakan jiwanya sendiri
·
Seorang
ayah tanpa berpikir panjang akan memberikan pertolongan pada anaknya yang
terjebak dalam kebakaran
b.
Nilai yang dominan :
Yaitu merupakan nilai yang dianggap lebih penting dari pada
nilai-nilai lainnya. Dalam hal seseorang berhadapan dengan beberapa
pilihan/alternative yang harus diambil.
Ada
beberapa pertimbangan dalam menentukan dominan tidaknya nilai tersebut adalah :
·
Banyaknya
orang yang menganut nilai tersebut
·
Lamanya
nilai tersebut dirasakan oleh para anggota kelompok tersebut
·
Tingginya
usaha untuk mempertahankan nilai itu
·
Tingginya
kedudukan (prestise) orang-orang yang membawakan nilai tersebut
Menurut
Prof. Drs. Notonagoro, SH, nilai dapat dibagi menjadi 3 yaitu :
1).
Nilai materiil : yaitu yang berupa benda untuk memenuhi
kebutuhan materiil
(misalnya : pakaian, makanan, uang dsb)
2). Nilai vital : yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
hidup manusia untuk
mengadakan
kegiatan atau aktivitas
(misalnya : alat-alat produksi, iptek, sistem organisasi/lembaga)
3). Nilai kerohanian : yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
rohani manusia. Nilai kerohanian itu
sendiri ada 4 macam, yaitu :
a).
Nilai
kenyataan (kebenaran), yang
bersumber pada unsure akal manusia (ratio,budi,cipta)
b). Nilai keindahan (estetika), yang bersumber pada rasa
manusia (estheetis, gevoel, rasa)
c).
Nilai
kebaikan (moral), yang
bersumber pada kehendak atau kemauan manusia (will, wollen, karsa)
d). Nilai religius (Ketuhanan), yang bersumber pada kepercayaan/ keyakinan manusia dan
merupakan nilai kerohanian yang tertinggi serta mutlak
Nilai-nilai Pancasila dikatagorikan
sebagai nilai kerohanian yang mengakui adanya nilai materiil dan nilai vital
secara seimbang. Hal ini terbukti dari susunan kelima silanya yang sistematis
dan hierakhis dari sila ke 1 sampai sila ke 5 yang tidak dapat dibolak-balik.
Jika digambarkan susunan sila-sila pancasila berbentuk pyramidal :
Sila 5 ® Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Sila 4 ® Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
Sila 3 ® Persatuan
Indonesia
Sila 2 ® Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila 1 ® Ketuhanan Yang Maha Esa
Susunan tersebut mengandung maksud bahwa
:
®
Sila 1 mendasari sila 2, 3, 4, dan 5
®
Sila 2 dijiwai sila 1 dan mendasari sila ke 3,
4, 5
®
Sila 3 dijiwai sila 1, 2 dan mendasari sila ke
4, 5
®
Sila 4 dijiwai sila 1, 2, 3 dan mendasari sila 5
®
Sila 5 dijiwai sila 1, 2, 3, 4 dan 5
Jadi masing-masing sila saling berkaitan
membentuk satu kesatuan yang tak terpisahkan.
Pancasila merupakan sumber nilai dalam
berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai tersebut tidak cukup hanya diakui
ketinggiannya, tetapi harus menjadi kenyataan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Bagi bangsa Indonesia Pancasila
dijadikan sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
yang berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara
menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau tolok ukur tentang baik buruk
dan benar salahnya sikap, perbuatan dan
tingkat laku bangsa Indonesia.
Tugas
: Tulislah nilai sikap/perbuatan yang harus dilakukan sesuai dengan nilai-nilai
yang terdapat dalam sila-sila Pancasila
dan implementasinya dalam UUD 1945!
Sumber
nilai sila Pancasila
|
Nilai
sikap/perbuatan yang
Harus
dilakukan
|
Implementasi
dalam UUD
1945
|
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
|
a.……………………………………………………………..
b.……………………………………………………………..
c………………………………………………………………
|
………………………………
………………………………
………………………………
|
2. Kemanusiaan yang adil
dan beradab
|
a. …………………………………………………………..
b. …………………………………………………………..
c. …………………………………………………………..
|
……………………………..
……………………………..
……………………………
|
2.
Pengertian paradigma pembangunan.
Ø
Paradigma merupakan
suatu gugusan sistem pemikiran, yang dapat diartikan sebagai cara pandang,
nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar atau cara memecahkan masalah yang
dianut oleh suatu masyarakat pada masa tertentu.
Menurut
Thomas S. Khun, paradigma adalah asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan
suatu sumber nilai) yang merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan
dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, cirri dan karakter
ilmu pengetahuan tersebut.
Ø
Pembangunan adalah
segala kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan / menambah mutu atau kualitas
baik fisik maupun non fisik untuk
memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dalam pembangunan manusia menjadi titik
sentralnya, artinya bahwa yang merencanakan, yang melaksanakan dan yang
menikmati (sasaran) hasil pembangunan adalah manusia
3.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Nasional.
Dalam
pembangunan nasional, Pancasila adalah sebuah paradigma, karena hendak
dijadikan sebagi landasan, acuan, metode, nilai dan tujuan yang ingin dicapai
di setiap program pembangunan Negara kesatuan RI.
Pancasila dalam paradigma pembangunan sekarang
dan di masa yang akan datang bukanlah lamunan kosong (utopis), akan tetapi
menjadi suatu kebutuhan sebagai pendorong semangat pentingnya paradigm
pembangunan yang baik dan benar di segala bidang.
Kepribadian bangsa Indonesia sebagaimana
tercermin dalam Pancasila (religius, ramah tamah, kekeluargaan/ musyawarah dan
solidaritas) akan mewarnai jiwa pembangunan nasional baik dalam perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasinya.
Jadi hakekat kedudukan Pancasila sebagai
paradigma pembangunan nasional mengandung konsekuensi bahwa dalam segala aspek
pembangunan nasional kita harus mendasarkan diri pada hakekat nilai dari
sila-sila Pancasila secara keseluruhan.
perlu dipahami :
Ø
Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya
pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat,
bangsa dan Negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional.
Ø
Pelaksanaan pembangunan nasional mencakup segala
aspek kehidupan bangsa, yaitu aspek politik, ekonomi, sosial-budaya dan
pertahanan keamanan untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka
mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang lebih
maju.
Ø
Sifat/ciri pembangunan : terencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan berkesinambungan
Ø
Tujuan Pembangunan nasional untuk mewujudkan
tujuan nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu :
…..melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdasskan kehidupan bangsa, dan ikuit
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, serta mewujudkan cita-cita bangsa.
Ø
Visi pembangunan nasional, yaitu terwujudnya
masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju
dan sejahtera dalam wadah Negara kesatuan RI yang didukung oleh manusia
Indonesia yang sehat, mandiri, beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, cinta
tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi dan disiplin.
C. SIKAP POSITIF TERHADAP NILAI-NILAI
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Indikator/Tujuan KD.1.3
- Siswa dapat memberikan contoh sikap dan perilaku positif yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
- Siswa dapat menemukan cara bersikap positif yang sesuai dengan Pancasila sebagai ideology terbuka.
Dalam mewujudkan nilai-nilai luhur dari
Pancasila, kita dituntut untuk bersikap positif terhadap kebenaran ideology
Pancasila, agar jiwa bangsa Indonesia tetap menjadi ciri khas yang
membedakannya dengan bangsa lain.
Berikut ini merupakan contoh sikap-sikap
positif terhadap nilai-nilai Pancasila :
1.
Sikap dan perilaku positif dalam menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan ,
dapat ditunjukkan antara lain dengan :
a)
Menganut agama dan melaksanakan kewajiban sesuai
dengan agama dan kepercayaan masing-masing
b)
Mengembangkan sikap toleransi dan hormat
menghormati antar umat beragama untuk
meujudkan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang
c) Membina kerjasama dan tolong menolong dengan
pemeluk agama lain
d)
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang maha Esa kepada orang lain
2.
Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, dapat
ditunjukkan antara lain dengan :
a)
Memperlakukan manusia atau orang lain sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
b)
Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban
azasi setiap manusia tanpa diskriminasi (suku, keturunan, gender, agama,
kedudukan social, dsb).
c)
Mengembangkan sikap saling mencintai, mengasihi
sesama manusia dengan tenggang rasa dan
tidak semena-mena terhadap orang lain.
d)
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan (seperti
menolong orang lain, memberi bantuan kepada yang membutuhkan, donor darah,
menolong korban kecelakaan/ bencana alam dsb).
3. Sikap dan perilaku positif menjunjung
tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia, dapat ditunjukkan antara lain dengan :
a)
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan
bangsa dan Negara bila suatu saat dibutuhkan
b) Mencintai tanah air dan bangga terhadap
bangsa dan Negara Indonesia
c) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar
Bhineka Tunggal Ika
d) Memajukan pergaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa
4.
Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai permusyawaratan dalam
perwakilan, dapat ditunjukkan antara lain dengan :
a)
Mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap
pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama
b)
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain yang
berbeda pendapat (dengan intimidasi, berlaku anarkhis dsb)
c)
Menghormati dan menghargai pendapat orang lain
d)
Mengakui bahwasetiap warga Negara Indonesia
memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
e)
Mau menerima setiap hasil keputusan musyawarah
dan melaksanakannya dengan bertanggung jawan (baik, jujur dan konsekuen)
5.
Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial, dapat
ditunjukkan antara lain dengan :
a)
Mengembangkan sikap gotong-royong dan
kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat
b)
Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat
merugikan kepentingan orang lian/umum
c)
Suka bekerja keras dalam memecahkan atau mencari
jalan keluar atas berbagai masalah-masalah (baik pribadi, bangsa dan Negara)
d)
Suka melakukan kegiatan social dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social melalui karya nyata
(bakti social, menyantuni fakir miskin, anak terlantar/yatim piatu.
Tugas :
1.
Carilah contoh-contoh perilaku dalam masyarakat (organisasi atau individu)
yang sesuai dan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai
bidang kehidupan ( paling sedikit masing-masing 2)
Bidang
Kehidupan
|
Contoh
Perilaku yang sesuai
dengan
nilai Pancasila
|
Contoh
Perilaku yang tidak sesuai dengan nilai Pancasila
|
1.Bidang Ekonomi
|
a.
……………………………………………….
b.
……………………………………………….
|
a.
……………………………………………….
b.
……………………………………………….
|
2. Bidang politik
|
a.
……………………………………………….
b.
……………………………………………….
|
a.
……………………………………………….
b.
………………………………………………
|
3. Bidang social
|
a. ……………………………………………….
b.
……………………………………………….
|
a.
……………………………………………….
b.
……………………………………………….
|
Catatan
: gunakan referensi mass media atau kejadian nyata di lingkunganmu.
MODUL 2
SISTEM PEMERINTAHAN
I.
STANDAR
KOMPETENSI
Ø MENGEVALUASI
BERBAGAI SISTEM PEMERINTAH
II.
KOMPETENSI
DASAR
Ø MENGANALISIS SISTEM PEMERINTAHAN DI BERBAGAI NEGARA
III.
INDIKATOR
1. Mendiskripsikan
Pengertian Sistem Pemerintahan
2. Mengklasifikasikan
Sistem Pemerintahan Presidensiil dan Parlementer di berbagai Negara
3. Menguraikan
kelebihan dan kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensiil dan Parlementer
4. Mengidentifikasi
ciri Sistem Pemerintahan Presidensiil dan Parlementer.
IV.
MATERI
Sistem Pemerintahan
Ø Pengertian
Sistem dan Pemerintahan
Ø Sistem
Pemerintahan Presidensiil dan Parlementer
Ø Ciri-ciri
Sistem Pemerintahan Presidensiil dan Parlementer
V.
URAIAN
MATERI
A.
Mendiskripsikan
Pengertian Sistem Pemerintahan
Menurut doktrin
hukum tata Negara, pengertian sistem pemerintahan Negara dapat dibagi ke dalam
tiga pengertian, yaitu :
1) Sistem pemerintahan Negara dalam
arti luas, yaitu tatanan yang berupa struktur dari suatu
Negara dengan menitikberatkan pada hubungan antara Negara dengan rakyat.
Pengertian seperti ini akan melahirkan model pemerintahan monarki, aristokrasi,
dan demokrasi.
2) Sistem pemerintahan Negara dalam
arti luas,yaitu suatu tatanan atau struktur pemerintahan
Negara yang bertitik tolak dari hubungan antara semua organ Negara, termasuk
hubungan antara Pemerintah Pusat (Central
Government) dengan bagian-bagian yang terdapat di dalam Negara di tingkat
lokal (Local Government). Sistem
Pemerintah dalam arti luas seperti ini, meliputi :
a) Bangunan
Negara kesatuan, yaitu pemerintah pusat berkedudukan lebih tinggi dibandingkan
dengan pemerintah lokal.
b) Bangunan
Negara serikat (federal), yaitu pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian
mempunyai kedudukan yang sejajar.
c) Bangunan
Negara konfederasi, yaitu pemerintah lokal mempunyai kedudukan lebih tinggi
dari pemerintahan pusat
3) Sistem pemerintahan Negara dalam
arti sempit, yaitu suatu tatanan atau struktur
pemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan sebagian organ Negara ditingkat
pusat, khususnya antara eksekutif dan legislatif. Struktur atau tatanan
pemerintah Negara seperti ini akan menimbulkan model sebagai berikut :
a) Sistem parlementer, yaitu
badan legislatif (parlemen) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada
badan eksekutif (pemerintah).
b) Sistem presidensial, yaitu
badan legislatif dan eksekutif mempunyai kedudukan yang sejajar dan saling
melakukan kontrol melalui mekanisme check
and balances.
c) Sistem pemerintahan dengan
pengawasan langsung oleh rakyat, yaitu badan eksekutif
pada hakikatnya adalah badan pekerja dari badan legislatif. Dengan kata lain,
eksekutif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari legislatif. Oleh karena
itu, badan legislatif tidak diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada
eksekutif, sehingga yang berhak mengawasi badan legislatif dan eksekutif adalah
rakyat secara langsung.
B.
Sistem
Pemerintahan Presidensial
Ø Karakteristik
Sistem Pemerintahan Presidensial
1) Kedudukan
Presiden di samping sebagai kepala Negara juga merupakan kepala pemerintahan.
2) Presiden
dan parlemen masing-masing dipilih langsung oleh rakyat melalui pemelihan umum.
3) Kedudukan
Presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan karena keduanya dipilih
langsung oleh rakyat dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada rakyat.
4) Meskipun
Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen, tetapi bila presiden melakukan
pelanggaran hukum, presiden dapat diberhentikan (impeachment) yang pelaksanaanya dilakukan oleh hakim tinggi pada Supreme of Court (Mahkamah Agung), bukan
dilakukan oleh anggota parlemen.
5) Presiden
mempunyai hak prerogratif untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya
(menteri).
6) Menteri-menteri
Negara hanya bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada DPR.
Ø Kelebihan
dan kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
Adapun kelebihan
dan kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial yaitu :
Table
1
Kelebihan
dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
Kelebihan
|
Kekurangan
|
1. Sistem
check and balances dapat
menghasilkan keseimbangan antarorgan yang diserahi tugas kenegaraan.
|
1. Setiap
keputusan adalah hasil tawar-menawar antara legislatif dan eksekutif hingga
sering kurang tegas dalam pengambilan suatu keputusan.
|
2. Dapat
mencegah terjadinya kekuasaan yang absolut.
|
2. Pengambilan
keputusan relatif lebih lama.
|
3. Kedudukan
badan eksekutif lebih stabil.
|
|
4. Penyusunan
program pemerintahan dapat disesuaikan dengan masa jabatan eksekutif.
|
|
Ø Penerapan
sistem pemerintahan presidensial di berbagai negara
a. Karakteristik
sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan di Amerika Serikat, yaitu :
1) Badan
eksekutif terdiri dari Presiden beserta menteri-menteri yang merupakan
pembantunya.
2) Presiden
merupakan chief executive (kepala
eksekutif) dengan masa jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali
untuk masa jabatan kedua.
3) Presiden
sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak mempengaruhi organisasi
dan penyelenggaraan pekerjaan Kongres.
4) Presiden
tidak dapat membubarkan Kongres dan sebaliknya Kongres juga tidak dapat
menjatuhkan Presiden.
5) Mayoritas
undang-undang disiapkan pemerintah dan diajukan dalam Kongres dengan
perantaraan anggota separtai dalam kongres.
6) Presiden
memilki wewenang untuk menjatuhkan veto
atas suatu rancangan undang-undang yang telah diterima oleh Kongres. Tapi jika
rancangan undang-undang itu diterima dengan mayoritas 2/3 dalam setiap majelis,
maka veto presiden dianggap batal.
7) Dalam
rangka checks and balances, presiden
boleh memilih menterinya sendiri, akan tetapi untuk jabatan Hakim Agung dan
Duta Besar harus mendapatkan persetujuan dari Senat. Demikian pula untuk setiap
perjanjian internasional yang sudah ditandatangani presiden harus disetujui
senat.
b. Karakteristik
sistem pemerintahan presidensial yang berlaku di Pakistan, yaitu :
1) Badan
eksekutif terdiri dari presiden yang beragama Islam beserta menteri-menterinya.
2) Para
menteri adalah pembantu presiden yang tidak boleh merangkap sebagai anggota
legislatif.
3) Preseiden
mempunyai wewenang untuk menjatuhkan veto
atas rancangannn undang-undang yang telah diterima oleh badan legislatif.
Namun veto dapat dibatalkan, jika
rancangan undang-undang tersebut diterima oleh mayoritas 2/3 suara.
4) Presiden berwenang membubarkan badan legislatif. Namun
presiden juga harus mengundurkan diri dalam waktu empat bulan dan mengadakan
pemilihan umum baru.
5) Dalam keadaan darurat, presiden berhak mengeluarkan ordonansi
yang diajukan kepada legislatif dalam masa paling lama enam bulan.
6) Presiden dapat dipecat oleh badan legislatif kalau
melanggar undang-undang atau berkelakuan buruk.
c. Karakteristik
sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan di Negara Brunei Darussalam,
yaitu :
1) Kerajaan
Brunei Darussalam adalah Negara yang memiliki corak pemerintahan monarki konstitusional dengan Sultan
yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap sebagai
Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan.
2) Sultan
dalam menjalankan tugasnya baik sebagai kepala Negara maupun kepala
pemerintahan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa menteri.
3) Brunei
tidak memiliki dewan legislatif, namun pada bulan September 2000, Sultan
bersidang untuk menentukan Parlemen yang tidak pernah diadakan lagi sejak 1984.
Parlemen ini tidak mempunyai kekuasaan selain menasihati sultan.
C.
Sistem
Pemerintahan Parlementer
Ø Karakteristik
Sistem Pemerintahan Parlementer
Adapun
karakteristik sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1. Raja,
ratu, presiden dan sebagainya adalah kepala Negara yang tidak dapat diganggu
gugat hanya merupakan lambang atau simbol identitas nasional.
2. Kekuasaan
legislatif (parlemen) lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif.
3. Kekuasaan
eksekutif dijalankan oleh kabinet parlementer yang dipimpin oleh perdana
menteri. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
4. Parlemen
dapat menjatuhkan kabinet dengan mengeluarkan mosi tidak percaya.
5. Dalam
sistem dua partai, yang ditujuk sebagai penyusun kabinet sekaligus perdana
menteri adalah ketua partai yang menang dalam pemilihan umum, sedangkan partai
yang kalah menjadi oposisi.
6. Dalam
sistem multipartai, penyusunan kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi
untuk mendapatkan dukungan kepercayaan dari parlemen.
7. Dalam
hal terjadi perselesihan antara kabinet dan parlemen, jika kepala negara
beranggapan kabinet yang benar maka atas usul perdana menteri, parlemen dapat
dibubarkan. Kemudian pemilu segera dilaksanakan oleh kabinet. Bila partai
oposisi yang menang, maka kabinet mengembalikan mandatnya kepada kepala Negara.
Partai yang menang dalam pemilu akan membentuk kabinet baru.
Ø Kelebihan
dan kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
Berikut ini
Kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan parlementer yaitu :
Table
2
Kelebihan
dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
Kelebihan
|
Kekurangan
|
1. Menteri
(kabinet) yang diangkat merupakan kehendak suara terbanyak di parlemen
|
1. Sering
terjadi pergantian kabinet yang sedikitnya mempengaruhi stabilitas Negara.
|
2. Lebih
mudah menyesuaikan pendapat antara eksekutif dan legislatif
|
2. Kedudukan
eksekutif tidak stabil
|
3. Menteri
lebih hati-hati menjalankan tugasnya, karena dapat dijatuhkan oleh parlemen
|
3. Pergantian
eksekutif yang mendadak membuat program kerja yang telah disusun tidak
terlaksana.
|
Ø Penerapan
Sistem Pemerintahan Parlementer di berbagai Negara
a. Negara
Inggris
Inggris adalah
salah satu Negara monarki yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer dalam
penyelenggaraan urusan negaranya. Adapun karakteristik sistem pemerintahan
parlementer yang diterapkan di Inggris adalah :
1. Kepala
Negara di pegang oleh Ratu yang bersifat simbolis dan tidak dapat diganggu
gugat.
2. Peraturan
perundang-undangan dalam penyelenggaraan Negara lebih bersifat konvensi
(peraturan tidak tertulis).
3. Kekuasaan
pemerintahan berada ditangan Perdana Menteri yang memimpin menteri atau sering
disebut Cabinet Government (Pemerintah
kabinet). Perdana Menteri mempunyai kekuasan cukup besar, antara lain :
a) Memimpin
kabinet yang anggotanya dipilihnya sendiri
b) Membimbing
majelis rendah
c) Menjadi
penghubungan dengan raja
d) Memimpin
partai mayoritas.
4. Kabinet
yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus segara meletakkan
jabatannya.
5. Perdana
Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilihan umum sebelum masa jabatan
Parlemen yang lamanya lima tahun berakhir.
6. Hanya
ada dua partai besar (Partai Konservatif dan Partai Buruh), sehingga partai
yang memenangkan pemilu dapat menduduki kursi pemerintahan, sedangkan yang
kalah menjadi oposisi.
b. Negara
Thailand
Adapun
karakteristik sistem pemerintahan parlementer yang diterapkan di Thailand
adalah :
1) Badan
legislatif bersifat bicameral yang
terdiri dari senat dan badan perwakilan. Masa jabatan anggota senat selama enam
tahun dan separuh dari anggota senat diganti dan diangkat kembali setiap tiga
tahun. Badan perwakilan dipilih langsung dalam pemilihan umum untuk masa
jabatan empat tahun.
2) Kepala
Negara adalah raja, merupakan lambang kesatuan indentitas nasional, dengan
kekuasaan pemerintahan yang sangat kecil. Raja juga menjadi Kepala Angkatan
Bersenjata.
3) Kekuasaan
pemerintahan (eksekutif) berada di
tangan perdana menteri dan dewan menteri.
4) Badan
kehakiman Thailand adalah Mahkamah Agung yang beranggotakan hakim-hakim yang
diangkat raja.
c. Negara
India
Adapun
karakteristik sistem pemerintahan parlementer yang diterapkan di India adalah :
1) Badan
eksekutif terdiri dari seorang presiden sebagai kepala Negara dan
menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
2) Presiden
dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh anggota-anggota badan legislatif
baik di pusat maupun di Negara-negara bagian.
3) Penyelenggaraan
pemerintahannya sangat mirip dengan Inggris yang menggunakan model Cabinet Government.
4) Pemerintah
dapat menyatakan keadaan darurat dan
pembatasan-pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik dan kegiatan media
massa agar tidak mengganggu usaha pembangunan.
Modul
Menganalisis Pers Yang Bebas Dan
Bertanggung Jawab Sesuai Kode Etik Jurnalistik Dalam Masyarakat Demokratis Di
Indonesia
I.
Standar Kompetensi
Mengevaluasi peranan peranan pers
dalam masyarakat demokrasi
II.
Kompentensi Dasar
Menganalisis pers yang bebas dan
bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di
Indonesia
III.
Indikator
Ø Menguraikan pengertian kode etik jurnalistik
Ø Menganalisis
kode etik jurnalistik dalam masyarakat
demokratis di Indonesia
Ø Menunjukan contoh-contoh penyimpangan kode
etik jurnalistik dari berbagai media
Ø Menguraikan upaya pemerintah dalam
mengendalikan kebebasan pers
IV.
Materi
Ø Pengertian kode etik jurnalistik
Ø Contoh kode etik jurnalistik
Ø Penyimpangan kode etik jurnalistik oleh
berbagai media
Ø Upaya-upaya pemerintah dalam mengendalikan
kebebasan pers
V.
Uraian Materi
D. Pengertian
Kode Etik
Kode merupakan
kumpulan peraturan yang bersistem, kumpulan prinsip yang bersistem.
Etik merupakan
norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah
laku.
Etik jurnalistik
merupakan aturan tata susila kewartawanan; norma tertulis yang mengatur sikap,
tingkah laku, dan tata krama penerbitan.
Jadi, kode etik
jurnalistik merupakan aturan tata susila kewartawanan; norma tertulis yang
mengatur sikap, tingkah laku, dan tata krama penerbitan.
Yang melanggar
kode etik akan dikenai sanksi sesuai ketentuan, kewenangan dan mekanisme
pemberian sanksi biasanya dibentuk oleh Dewan Kehormatan.
Pembuatan
/penyusunan kode etik juga dilakukan oleh kesatuan organisasi tersebut.
E. Kode
etik jurnalistik
Apa
saja kode etik jurnalistik persatuan wartawan indoonesia (PWI) ? PWI telah
menetapkan kode etik jurnalistik yang harus diitaati dan dilaksanakan oleh
wartawan seluruh Indonesia .kode etik PWI yaitu:
a.
Menyajikan berita secara berimbang dan adi,
mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampuradukan fakta dan
opini sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan disajikan dengan
menggunakan nama jelas penulisnya.
b.
Menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan
pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan
nama baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
c.
Pemberitahuan peristiwa yang diduga menyangkut
pelanggaran hukum dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak
bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian berimbang.
d.
Memberitakan kejahatan susila dengan tidak
menyebutkan nama dan identitas korban. Penyebutan nama dan identitas pelaku
kejahatan yang masih di bawah umur diarang.
e.
Menulis judul yang mencerminkan isi berita.
f.
Menempuh cara sopan dan terhormat untuk
memperoleh bahan berita, gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan
identitasnya kepada sumber berita.
g.
Dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut
atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan
memberi kesempatan hak jawab serta proposional kepada sumber dan atau objek
berita
h.
Meneliti kebenaran bahan berita dan
memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
i.
Tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip
berita, tuisan atau gambar tanpa menyebut sumbernya.
j.
Harus menyebut sumber berita, kecuali atas
permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya
sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
k.
Menghormati ketentuan embargo, bahan latar
belakanf, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak
dimasukkan sebagai bahan berita serta atas kesepakatan dengan sumber berita
tidak menyiarkan keterangan off the record.
l.
Mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi
pelanggaran kode etik jurnalistik ini, sepenuhnya hak organisasi dari PWI dan
dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Dalam
upaya pelaksanaan kode etik jurnalistik dan kebebasan pers yang
bertanggungjawab, maka masyarakat/warga Negara dapat berperan serta untuk
memantau dan melaporkan apabila pemberitaan yang dilakukan oleh pers melanggar
hukum dan etika.Partisipasi itu misalnya dengan menggunakan hak jawab. Hak
jawab adalah hak seseorang, organisasi atau badan hukum yang merasa dirugikan
oleh tulisan dalah sebuah atau beberapa penerbitan pers, untuk meminta kepada
penerbit yang bersangkutan agar penjelasan dan tanggapannya terhadap tulisan
yangdisiarkan atau diterbitkan, dimuat di penerbitan pers tersebut. Masyarakat juga dapat
menyampaikan usul kepada dewan pers untuk meningkatkan kualitas pers nasional.
Hal ini sesuai dengan fungsi dewan pers yang meliputi:
a.
Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan
pihak lain.
b.
Melakukan pengakajian untuk pengembangan
kehidupan pers.
c.
Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik
jurnalistik.
d.
Memberikan pertimbangan dan mengupayakan
penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers.
e.
Mengembangkan komunikasi antara pers,
masyarakat, dan pemerintah.
f.
Menfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam
menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi
kewartawanan.
g.
Mendata perusahaan pers.
Penyimpangan kode etik
jurnalistik oleh berbagai media
Kegiatan pers
telah diatur dan mempunyai landasan hukum yang kuat di Negara kira. Meskipun
rambu-rambu yang memberikan arah bagi wartawan, redaktur, dan pengelola media
massa dalam menyampaikan informasidan penyebaran berita sudah ada, dapat saja
terjadi penyalahgunaan penyampaian informasi. Contoh
bentuk penyalahgunaan itu adalah sebagai berikut.
1. Penyiaran
berita/informasi yang tidak memenuhi kode etik jurnalistik
Penyiaran berita
dan penyampaian informasi yang tidak memenuhi kode etik jurnalistik dan
kewartawanan sering dilakukan oleh wartawan atau pengelola media massa yang
belum profesional, sehingga merugikan pihak tertentu.
2. Peradilan
oleh pers (trial by press)
Berita yang
kurang berimbang dan tidak menggunakan pihak kedua (side both) kadang-kadang
terlalu jauh mengadili pesan tertentu.Tentu saja itu secara tidak langsung
melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innosence).
3. Membentuk
opini yang menyesatkan
Berita yang
disiarkan media massa dapat membentuk opini masyarakat. Dalam masyarakat yang
sedang berkembang tidak tertutup kemungkinan terjadi suatu berita dari media
masa yang dipahami secara tidak tepat, baik karena tingkat pemahaman pembaca
maupun karena isi berita dan informasi media tersebut bertendensi membentuk
opini publik demi kepentingan tertentu.
4. Bentuk
tulisan/siaran bebas yang bersifat provokatif
Adakalanya suatu
media massa menurunkan informasi atau berita kepada masyarakat yang memberi
pengaruh menimbulkan emosi terhadap warga masyarakat tertentu. Hal demikian
dapat terjadi karena kekhilafan penulis berita atau redaksi atas peliputan peristiwa tertentu atau mungkin
juga disebabkan oleh informasi sumber berita atau sebab-sebab yang lain.
5. Pelanggaran
terhadap ketentuan undang-undang hukum pidana
Sanksi
penyalahgunaan penyampaian informasi dan komunikasi, antara lain terdapat dalam
KUHP misalnya Pasal 137 KUHP:
a.
Delik penghinaan presiden dan wakil presiden
Penghinaan terhadap presiden dan waki presiden RI
diatur dalam pasal 137 KUHP
i.
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau
menemukan tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap presiden dan
wakil presiden dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih
diketahui oleh umum dihukum selama –lamanya satu tahun empat bulan atau denda
paling banyak Rp 4.500,00.
ii.
Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencairannya dan pada
saat itu belum lewat dua tahun sesudah pemidanaannya yang dahulu menjadi tetap
karena kejahatan yang semacam itu maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan
pencarian tersebut.
b.
Delik penyebar kebencian (haatzai artikelen)
Delik penyebar kebencian pada pemerintah dinyatakan
dalam Pasal 154 KUHP.Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan,
kebencian, atau penghinaan terhadap kepala pemerintahan Indonesia dihukum
penjara selama-lamanya tujuh tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00.
c.
Delik penghinaan agama
Penodaan atau penyebaran kebencian atau rasa
peermusuhan juga diatur dalam KUHP, masalah penodaan terhadap agama diatur
dalam pasal 156a KUHP.
d.
Delik kesusilaan/pornografi
Dari ketentuan pasal 282 KUHP dapat dapat diketahui
adanya tiga macam perbuatan yang diancam hukuman pidana, yaitu:
i.
Secara terang-terangan menyiarkan, menempelkan,
atau mempertontonkan tulisan, gambar atau barang yang melanggar kesopanan.
ii.
Secara terang-terangan membuat, membawa keluar
atau menyediakan tulisan, gambar, atau barang yang melanggar kesopanan.
iii.
Secara terang-terangan menyiarkan, menunjukkan,
atau menawarkan dengan tidak diminta tulisan, gambar, atau barang yang
melanggar kesopanan.
F. Upaya-upaya
pemerintahan dalam mengendalikan kebebasan pers
Pers memiliki
peran penting dalam mewujudkan hak asasi manusia. Hal itu dijamin di dalam Tap
MPR Nomor XVII/MPR/1998, yang antara lain menyatakan bahwa “setiap orang
berhakberkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam PBB tentang
hak asasi manusia”. Selanjutnya pasal 19 berbunyi “setiap orang berhak atas
kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hal ini termasuk kebebasan
memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan
informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang
batas-batas wilayah”.
Upaya-upaya yang dilakukan
pemerintah antara lain sebagai berikut.
1. Dibentuknya
Departemen Penerangan (pada rezim Orde Baru) dan beberapa instansi lain yang
sering menekankan pihak pers untuk tidak menyiarkan berita.
2. Adanya
monopoli penerbitan pers, monopoli ini dimaksudkan agar pemerintah semakin
mudah mengendalikan pers untuk tidak bersikap kritis terhadap pemerintah.
3. Pemerintah
mewajibkan kepada para penerbit untuk memiliki Surat Izin Usaha Penerbitan Pers
(SIUPP) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Pers Nomor 21 Tahun
1982.
LATIHAN SOAL
I.
Pilih
salah satu jawaban yang paling tepat dengan memberi tanda silang pada huruf
a,b,c,d atau e
1.
Kode etik jurnalistik adalah ... .
a. peraturan
hukum bagi wartawan
b. aturan
tata susila kewartawanan
c. tata
krama penerbitan
d. peraturan
hukum dan tata susila wartawan
e. aturan
tata susila wartawan dan tata krama penerbitan
2.
Wartawan yang melanggar kode etik profesinya
akan mendapat sanksi ... .
a. dipecat
dengan tidak hormat dari anggota wartawan Indonesia
b. hukum
pidana sekaligus kewajiban membayar ganti rugi
c. hukuman
pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
d. moral
dan peringatan dari organisasi profesinya
e. hukuman
dengan berdasarkan putusan pengadilan yang sah
3.
Kebebasan pers perlu dijamin, ini
berdasarkan pengalaman … .
a. pelayanan
informasi kepada public kurang tercukupi
b. pelayanan
dan kelancaran arus informasi kepada publik tidak lengkap dan transparan
c. pelayanan
inforormasi oleh insane pers sering dimanipulasi
d. informasi
melalui media massa sangat diminati dan membuka peluang kerja
e. sistem
pemerintahan selalu menentang kebebasan pers
4.
Sebagai batas tanggung jawab pers antara
lain ... .
a. kode
etik jurnalistik dan bisnis
b. kode
etik jurnalistik dan profesionalisme
c. profesionalisme
dan bisnis
d. kode
etik jurnalistik, bisnis dan hukum
e. kode
etik jurnalistik, profesionalisme dan hukum
5.
Apabila warga masyarakat ada yang merasa
dirugikan atas pemberitaan yang tidak benar di media massa, tindakan yang
paling tepat adalah … .
a. meminta
agar media massa tersebut meralat berita yang dimaksud
b. mencari
dan meminta pertanggungjawaban sumber berita
c. mencari
dan menangkap wartawan yang menulis berita itu
d. beramai-ramai
menduduki kantor penerbit media yang bersangkutan
e. mengadukan
pimpinan redaksi ke pengadilan
II.
Jawablah
pertanyaan berikut dengan benar
1. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan kode etik ?
2. Sebutkan
2 contoh kode etik jurnalistik !
3. Sebutkan
2 penyimpangan kode etik jurnalistik
oleh berbagai media !
4. Sebutkan
pasal yang mengatur delik penghinaan agama !
5. Jelaskan
yang dimaksud hak jawab.
KUNCI JAWABAN
I.
Pilihan Ganda
1.
E
2.
A
3.
B
4.
E
5.
A
II.
Essay
1.
Aturan tata susila kewartawanan, norma tertulis
yang mengatur sikap, tingkah laku dan tata krama penerbitan
2.
- Menulis
judul yang mencerminkan isi berita
- Tidak
melakukan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan atau gambar tanpa
menyebut
sumbernya
3.
- Membentuk opini yang menyesatkan.
- Bentuk
tulisan / siaran yang bersifat provokatif
4.
Pasal 282 KUHP
5.
Hak seseorang, organisasi atau badan hukum yang
merasa dirugikan oleh tulisan dalam sebuah atau beberapa penerbitan pers untuk
meminta kepada penerbit yang bersangkutan agar penjelasan dan tanggapannya
terhadap tulisan yang disiarkan atau diterbitkan dimuat dipenerbitan pers
tersebut.
4. DAMPAK GLOBALISASI
Kompetensi Dasar : 1. Mendeskripsikan proses,
aspek dan dampak
globalisasi dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara
B. Pendahuluan
Perkembangan teknologi komunikasi dan
transportasi pada akhir abad 20 ternyata dapat mempersingkat jarak dan waktu
dalam melakukan hubungan antar wilayah atau antar bangsa dan antar Negara baik
dala arti ruang dan waktu. Seolah-olah dunia menyatu tanpa batas (mengglobal)
yang memudahkan terjadinya transformasi
ilmu pengetahuan, teknologi, politik, budaya antar Negara sehingga pada
gilirannya dapat menumbuhkan kreativitas warga masyarakat.
Namun
demikian dalam era globalisasi ini kita harus bersikap hati-hati, arif
dan bijaksana agar mampu merumuskan serta mengaktualisasikan kembali
nilai-nilai kebangsaan sendiri dalam berinteraksi dengan tatanan dunia luar
sesuai dengan jati diri bangsa supaya dapat mengurangi dampak negatif yang akan
timbul dari globalisasi. Sudah saatnya era globalisasi harus kita maknai dalam
arti yang positif antara lain tumbuhnya persaingan yang sehat, tingkat kompetisi
yang tinggi dsb.
C. Pengertian, Proses, Aspek dan Dampak
Globalisasi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
1. Pengertian
Globalisasi
Konsep globalisasi memiliki
pengertian yang beragam. Istilah globalisasi dapat diterapkan dalam berbagai
konteks : social, budaya, ekonomi, politik, Ham dsb.
Di bawah ini beberapa pemahaman
atau pengertian dari globalisasi :
Ø
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata “global” berarti secara keseluruhan.
Globalisasi berarti suatu proses yang
mencakup keseluruhan dalam berbagai bidang kehidupan sehingga tidak tampak lagi
adanya batas-batas yang mengikat secara nyata.
Ø
Globalisasi dalam arti literal adalah sebuah perubahan social berupa tambahnya keterkaitan di antara
masyarakat dan elemen-elemennya yang terjadi akibat transkulturasi dan
perkembangan teknologi di bidang transportasi dan komunikasi yang memfasilitasi
pertukaran budaya dan ekonomi internasional.
Ø
Emmanuel Ritcher, globalisasi adalah jaringan kerja global yang
secara bersamaan menyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar-pencar dan
terisolasi ke dalam saling ketergantungan dan persatuan dunia.
Ø Thomas L. Friedman,
globalisasi memiliki dimensi ideology dan teknologi. Dimensi ideology yaitu
kapitalisme dan pasar bebas, sedangkan dimensi teknologi adalah teknologi
informasi yang telah menyatukan dunia.
2.
Proses Globalisasi
Proses terjadinya globalisasi
lebih banyak melalui teknologi telekomunikasi informasi, di mana dengan
kemajuan teknologi informasi dan tarnsportasi yang sangat cepat , maka semua
peristiwa/kejadian, tindakan atau keadaan suatu masyarakat (bangsa atau Negara)
dapat diketahui secara langsung atau cepat oleh masyarakat dunia, sehingga
nampaknya tidak ada suatu hal yang dapat disembunyikan, semuanya serba terbuka
untuk diakses. Melalui kemajuan teknologi telekominukasi informasi dan yang masuk
inilah yang memungkinkan masyarakat dapat melakukan berbagai aktivitas
yang melintasi batas-batas Negara.
Adapun fenomena atau gejala-gejala globalisasi dapat ditandai oleh beberapa
hal, a.l :
a.
Arus etnis, yang ditandai dengan adanya mobilitas yang tinggi
dalam bentuk imigran, turis asing, pengungsi, tenaga kerja asing,dan pendatang
yang melewati batas-batas territorial Negara.
b.
Arus Teknologi, yang ditandai dengan munculnya produk-produk
alat komunikasi berteknologi tinggi (canggih) seperti, satelit, internet, HP ,
dsb yang menyebabkan hubungan informasi antar manusia, masyarakat bangsa dan
Negara semakin dekat (cepat).
c.
Arus nilai-nilai baru, yang ditandai dengan makin bahyaknya
nilai-nilai budaya baru yang masuk ke suatu Negara , seperti : pasar swalayan,
belanja lewat internet, pendidikan jarak jauh , dsb.
Berdasarkan fenomena yang tampak dalam globalisasi
dapat kita jumpai adanya perubahan-perubahan dalam kehidupan sehari-hari karena globalisasi sbb :
a.
Meningkatnya perdagangan global
b.
Berkembangnya sistim keuangan global
c.
Meningkatnya
aliran modal internasional ke berbagai Negara
d.
Meningkatnya aktivitas perekonomian dunia yang
ditandai dengan adanya perusahaan multinasional
e.
Meningkatnya
sistim perdagangan bebas antar Negara
f.
Meningkatnya arus traveling antar Negara
(turisme)
g.
Meluasnya paham multikulturalisme terhadap
berbagai macam budaya
h.
Dsb.
3.
Aspek-aspek Globalisasi.
ASPEK / BIDANG
|
TANDA-TANDA YANG TERLIHAT
|
1.
Aspek Ekonomi
|
Semakin menyatunya unit-unit ekonomi dunia kedalam satu unit ekonomi
dunia (perekonomian global)
|
2.
Aspek teknologi
|
Menyatukan dunia
menjadi sebuah tempat yang seolah-olah tanpa batas
|
3. Aspek
social -budaya
|
Munculnya gagasan
perubahan pola hidup baru dalam masyarakat yang berangsur-angsur mengubah
budaya asli suatu bangsa, adanya perubahan status social dalam masyarakat.
|
4. Aspek
Demogarfi
|
Meningkatnya mobilisasi arus perpindahan
masyarakat dari satu tempat ke tempat lain (urbanisasi, migrasi)
|
5. Aspek
Alam
|
Terjadinya fenomena perubahan iklim, pemanasan
global, kerusakan alam, dsb
|
6. Aspek
Politik
|
Berkembangnya
sistim demokrasi keterbukaan dan tuntutan perhargaan terhadap hak asasi
manusia di berbagai Negara
|
4.
Dampak
Globalisasi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Di satu sisi globalisasi telah menciptakan beberapa peluang yang dapat
menguntungkan kehidupan manusia (yaitu kehidupan semakin mudah, nyaman,
praktis, makin cepat dan efisien. Namun pada sisi lain globalisasi dapat
menimbulkan tantangan bagi seseorang atau masyarakat dan lembaga menjadi
semakin sulit, makin menderita, makin
terpinggirkan dan memperbanyak masalah (kompleks).
Dampak
globalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita lihat sbb :
BIDANG
|
DAMPAK
POSITIF
|
DAMPAK
NEGATIF
|
1. Ekonomi
|
Ø Arus
pertukaran barang, jasa dan modal semakin mudah (tumbuh pasar bebas, industry
baru, lapangan kerja baru)
|
Ø Jika
suatu negara tidak kompetitif atau lemah daya saingya akan menimbulkan
ketergantungan pada Negara lain
Ø Dapat
menciptakan kapitalisme baru
|
2. Teknologi
|
Ø Mempermudah
pekerjaan menjadi lebih praktis dan efisien
|
Ø
Melemahkan
tingkat kreativitas masyarakat karena ketergatungan kepada teknologi
Ø Menimbulkanpencemaran/
kerusa- kan
lingkungan
Ø Dapat
menimbulkan pengangguran
|
3. Social
Budaya
|
Ø Timbulnya
perubahan pola hidup masyarakat yang semakin modern
Ø
Meningkatnya
pluralisme yang mewarnai kehidupan masyarakat
|
Ø
Tersingkirnya
atau ditinggalkannya nilai-nilai tradisi budaya asli.
Ø
Semakin
rentan terjadinya gesekan atau konflik dalam masyarakat
|
4. Politik
|
Ø Tumbuhnya
kesadaran dalam berdemokrasi dan HAM
|
Ø
Meningkatnya
paham kebebasan yang berlebihan dan cenderung anarkhis
|
LATIHAN SOAL-SOAL
I. BERILAH TANDA SILANG PADA JAWABAN
YANG PALING BENAR
1. Pengertian globalisasi meliputi
dua hal yaitu...
a.Paham dan
alat c.Rasional dan paham e.Pengaruh dan paham
b.Ideologi
dan alat d.Alat dan rasional
2. Era baru yang ditandai dengan
kecenderungan globalisasi merupakan hakikat semakin banyaknya negara yang
melakukan... dibidang ekonomi yang ditunjang dengan perubahan kemajuan
teknologi komunikasi dan transportasi.
a.Modernisasi c.Nasionaliasasi
b.Liberaliasasi d.lokalisasi
e.
internasionalisasi
3. dampak globalisasi dapat secara
menyeluruh terutama yang paling menonjol
yaitu di bidang.... walaupun dibidang lainya secara otomatis
mengikutinya.
a.
Pendidikan
b.
Hukum
c.
Ekonomi
d.
Sosial politik
e.
Budaya
4.Globalisasi adalah fenomena yang
menjadikan dunia mengecil dari segi perhubungan manusia. Ini merupakan
pengertian yang dikemukakan oleh . . .
a.
Selo Sumardjan
b.
Cendekiawan barat
c.
Arti bahasa
d.
Semua benar
e.
Kamus bahasa
5.Dibawah ini merupakan peluang dan
tantangan yang dapat diperoleh dari globalisasi, kecuali . . .
a.
Semakin sempit ruang lingkup
b.
Pasar bebas
c.
Wawasan budaya semakin luas
d.
Perkembangan engetahuan dan teknologi
e.
Lapangan kerja semakin terbuka an banyak
II. JAWABLAH PERTANYAAN DI BAWAH INI DENGAN BENAR
- Jelaskan pengertian globalisasi menurut kamus besar bahasa Indonesia !
- Jelaskan hal-hal yang menandai adanya globalisasi !
- Sebutkan 5 perubahan yang kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari sebagai akibat globalisasi !
- Sebutkan aspek-aspek globalisasi !
- Sebutkan dampak negatif globalisasi dalam bidang teknologi !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar